Polres Sabang Bekuk Tiga Pelaku Curat Rp 481 Juta, Seorang Masih di Bawah UmurPolres Sabang Bekuk Tiga Pelaku Curat Rp 481 Juta, Seorang Masih di Bawah Umur

SABANG (beritasore.co.id): Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban hingga Rp 481 juta. Tiga pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih berusia 15 tahun.
Aksi pencurian itu menyasar rumah korban berinisial NH (57) pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Dari rumah korban, pelaku menggasak uang tunai Rp 85 juta dan 12 jenis perhiasan emas dengan berat total sekitar 52 mayam.
Kapolres Sabang, AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota di lapangan, kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu singkat. Kami mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti. Polres Sabang berkomitmen memberikan rasa aman dan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana," tegas Kapolres saat konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Polisi menetapkan tiga tersangka yakni BS (38), AW (34), dan AJ (15). Dua pelaku dewasa, BS dan AW, dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara AJ diproses dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Saat ini BS dan AW ditahan di Rutan Polres Sabang. Sedangkan AJ tidak ditahan karena masih di bawah umur dan keterbatasan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kota Sabang. AJ hanya dikenakan wajib lapor enam kali dalam seminggu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 9 jenis perhiasan emas, dua unit sepeda motor, beberapa unit handphone, serta sejumlah barang elektronik yang diduga dibeli dari hasil kejahatan. Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.(wmi).







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda