Polres Madina Amankan HW, Tersangka Pemerkosaan di Tabuyung Muara Batang GadisPolres Madina Amankan HW, Tersangka Pemerkosaan di Tabuyung Muara Batang Gadis

PANYABUNGAN (beritasore.co.id): Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan pemerkosaan berinisial HW.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka yang sempat buron di wilayah hukum Polres Rokan Hulu, Provinsi Riau, berhasil dilacak keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc., membenarkan penangkapan dan penahanan tersebut.
"Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini tersangka telah diamankan di RTP Polres Madina untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Tri Boy, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan keterangan Humas Polres Madina, informasi keberadaan tersangka diterima pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Personel Polres Rokan Hulu kemudian mengamankan HW dan membawanya ke Mapolres Rokan Hulu.
Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Unit Idik PPA dan Tim Opsnal Polres Madina berangkat ke Rokan Hulu pada Senin (24/8/2026). Sekitar pukul 23.00 WIB, tim tiba dan menjemput tersangka untuk dibawa ke Polres Madina guna pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/420/XI/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 14 November 2025. Peristiwa diduga terjadi di Jalan Sukaramai, Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, dengan korban berinisial EZ.
Setelah gelar perkara pada 10 Agustus 2026, HW ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a jo. Pasal 15 huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 285 KUHP (UU RI Nomor 1 Tahun 1946), subsider Pasal 473 huruf d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap HW sebagai tersangka pada Selasa (25/8/2026) pukul 09.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk penyidik, M. Sahrin Nst., S.H.
Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres (RTP) Polres Madina untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa visum et repertum, keterangan korban, keterangan para saksi, dan petunjuk lainnya.
Seluruh rangkaian pengamanan dan penahanan tersangka berlangsung aman dan lancar. Polres Madina menegaskan akan menangani perkara secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Syah).








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda