Polres Belawan Tangkap Pelaku Penjarahan Warung Saat Tawuran di Pulau SicanangPolres Belawan Tangkap Pelaku Penjarahan Warung Saat Tawuran di Pulau Sicanang

BELAWAN (beritasore.co.id): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi saat kerusuhan di Pulau Sicanang. Seorang pria berinisial WR alias K (23) diamankan atas dugaan penjarahan rumah dan warung warga.
Pelaku ditangkap pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu tabung gas LPG 3 kilogram sebagai barang bukti.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi perusakan dan penjarahan pada April 2026 lalu.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya bersama beberapa rekan. Pelaku mengambil dua karung beras ukuran 10 kilogram dan satu tabung gas 3 kilogram dari lokasi kejadian," ujar AKP Agus Purnomo, Senin (14/9).
Peristiwa penjarahan itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Bermula dari tawuran antarwarga di Jalan Pulau Sicanang yang kemudian meluas menjadi aksi pelemparan, perusakan rumah dan warung milik korban.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya beras, tabung gas, telepon seluler, televisi, freezer, dan satu unit sepeda motor. Total kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcelino T. S. Damanik berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap.
"Pelaku mengakui mendapat bagian sekitar Rp100 ribu dari hasil penjualan barang curian. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk rekan-rekannya yang masih buron, akan terus kami kembangkan," tegas AKP Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan gangguan kamtibmas. (att)









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda