Polres Batubara Tangkap Empat Terduga Kasus NarkotikaPolres Batubara Tangkap Empat Terduga Kasus Narkotika
Redaksi
Sabtu, 11 Juli 2026 - 5.16 PM WIB
15

Polres Batubara Tangkap Empat Terduga Kasus Narkotika Sabtu (11/7/2026). beritasore.co.id/ist
Reading Comfort
adjust the font size
BATUBARA (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Arifin menangkap empat orang terduga tersangka terlibat dalam peredaran Narkotika Golongan II jenis Etomidate di wilayah hukum Polres Batubara.
Hal itu dikatakan Kasie Humas Polres Batubara AKP P Tamba kepada Berita Release resmi Sabtu (11/7/2026).
Pengungkapan dan penangkapan berawal informasi masyarakat pada Kamis (9/7/2026) di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Pria berinisial O.H.P.S, 34, dan M.R, 30 ditangkap beserta barang bukti berupa 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua pria lainnya berdomisili di Kota Tanjung Balai.
Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M.F.A.D, 29, dan M.T.A.S., 41 bersama satu unit telepon genggam yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana awal.
Kepada semua yang ditangkap dilakukan tes urine hasilnya positif mengkonsumsi narkotika sabu.Kepada petugas, keempat tersangka mengakui cairan Etomidate direncanakan akan diperjualbelikan.
Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menjawab beritasore.co.id atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsider pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum, dan setiap orang tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(als)
Topik
No topics for this article yet.
Berita Terkait









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda