Polres Batubara Ringkus Pria Bawa 977 Gram Ketamin Kemasan Teh Tie Guan YinPolres Batubara Ringkus Pria Bawa 977 Gram Ketamin Kemasan Teh Tie Guan Yin

BATUBARA (beritasore.co.id) : Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap peredaran obat keras dan meringkus seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan aksara Cina merek Tie Guan Yin berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram, serta 1 buah tas sandang warna hitam.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Batubara melalui Kasi Humas Polres Batubara, AKP P. Tamba, dalam pesan WhatsApp resmi kepada beritasore.co.id, Senin (11/8/2026).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah/bengkel di Dusun Merdeka, Desa Lalang," kata AKP P. Tamba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Di teras rumah tersebut, petugas melihat dua orang laki-laki, salah satunya memegang tas sandang warna hitam.
Saat akan diamankan, tersangka berupaya melarikan diri dan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Namun petugas berhasil mengamankan MF beserta barang bukti dan membawanya ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta asal-usul barang haram tersebut. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.(als)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda