Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Batu Bara Ringkus Tiga Pelaku Curat, Sita Uang Rp9 Juta Milik Korban

Redaksi
Redaksi
Kamis, 30 Juli 2026 - 5.31 PM WIB
2
Polres Batu Bara Ringkus Tiga Pelaku Curat, Sita Uang Rp9 Juta Milik Korban
Teks Foto: Tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diringkus Satreskrim Polres Batu Bara, Kamis (30/7/2026). Foto: (Ist/beritasore.co.id)
Reading Comfort
adjust the font size

BATU BARA (beritasore.co.id) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara meringkus tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Kamis (30/7/2026).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial HS (17), YP (18), dan W (22). Mereka ditangkap berdasarkan laporan korban dengan Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Res Batu Bara/Polda Sumut.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z., S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit I Resum Satreskrim setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

"Para pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian tas milik korban saat kendaraannya terparkir di depan minimarket," ujar Masagus kepada wartawan.

Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai Rp9 juta, satu unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen penting milik korban.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, tas beserta dompet, kartu identitas, kartu ATM, STNK, dan dokumen lainnya milik korban.

Saat ini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(als)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait