Breaking News
Memuat breaking news...

Polemik Lahan 65 Ha di Afdeling 8 Kebun Sosa Terjawab, PTPN IV Pastikan Masuk HGU

Redaksi
Redaksi
Minggu, 18 Oktober 2026 - 7.52 PM WIB
3
Polemik Lahan 65 Ha di Afdeling 8 Kebun Sosa Terjawab, PTPN IV Pastikan Masuk HGU
Teks Foto: Suasana mediasi klaim lahan 65 hektare di Afdeling 8 Kebun Sosa yang difasilitasi BPN Kabupaten Padang Lawas. Foto: Ist
Reading Comfort
adjust the font size

PADANG LAWAS (beritasore.co.id): Polemik klaim lahan seluas 65 hektare di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, akhirnya terjawab. PTPN IV Regional 2 memastikan lahan tersebut merupakan aset negara yang sah dan tercatat resmi dalam Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sosa.

Kepastian itu disampaikan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 2, Muhammad Ridho Nasution, Minggu (18/10/2026).

"Berdasarkan data administrasi pertanahan yang kami miliki, areal seluas 65 hektare yang diklaim seseorang itu masuk dalam HGU seluas 6.883,11 hektare yang masih berlaku hingga tahun 2043 mendatang," ujar Ridho.

Ia menegaskan, perusahaan berkomitmen menjaga aset negara dan tetap mengedepankan dialog humanis. Kegiatan operasional di lokasi tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan berpedoman pada dokumen dan ketentuan hukum.

Sudah Diperiksa BPN

Ridho mengungkapkan, status lahan tersebut telah diperiksa langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2025. Hasil pemeriksaan menegaskan areal tersebut termasuk dalam wilayah HGU Kebun Sosa PTPN IV Regional 2.

"Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, PTPN IV Regional 2 tetap menghormati pihak pengklaim dan menempuh jalur sesuai aturan," katanya.

Dimediasi BPN Padang Lawas

Sebagai bentuk komitmen penyelesaian yang beradab, BPN Kabupaten Padang Lawas telah memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak pengklaim dan manajemen Kebun Sosa pada Rabu (7/10/2026) di Kantor BPN Padang Lawas.

PTPN IV Regional 2 hadir dan menghormati penuh mekanisme yang difasilitasi negara tersebut.

"Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dan saling memberikan ruang untuk menjelaskan dasar masing-masing. Penyelesaian sengketa lahan memerlukan ketelitian karena menyangkut status hukum, batas bidang, serta kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan," ujar Ridho.

Aset Negara Harus Produktif

Sementara itu, Corporate Communication PTPN IV Regional 2, Maktal Kunto Aji, menegaskan Kebun Sosa bukan sekadar lahan, melainkan aset negara yang menjadi nadi ekonomi masyarakat sekitar.

"Operasional kebun membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi lokal. Kita berharap pengelolaan Kebun Sosa dapat terus berjalan dengan baik dan berkembang, sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat di sekitarnya," ucap Aji.

Ia mengajak semua pihak untuk bijak menyikapi dinamika dan menjaga komunikasi yang terbuka.

"Ketika perusahaan berkembang, kontribusi kepada negara akan lebih besar dan manfaat bagi masyarakat semakin luas," pungkasnya.(als).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait