Pilkades Pulau Rakyat Tua Ricuh, Warga Pemilik e-KTP Tak Bisa Nyoblos Meski Bawa KTP AsliPilkades Pulau Rakyat Tua Ricuh, Warga Pemilik e-KTP Tak Bisa Nyoblos Meski Bawa KTP Asli

ASAHAN (beritasore.co.id): Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Rabu (7/10/2026) berlangsung ricuh.
Kericuhan dipicu penolakan panitia terhadap warga yang membawa KTP elektronik sah Desa Pulau Rakyat Tua. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih dengan alasan nama tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Panitia bersikeras hanya berpedoman pada DPT tanpa membuka mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih ber-KTP. Kebijakan ini memicu protes keras dari warga dan pendukung calon tertentu. Akibat ketegangan, perdebatan, dan mediasi di lokasi TPS, tahapan pemungutan dan penghitungan suara molor hingga hampir dua jam.
Pemerhati Pilkades Kabupaten Asahan, Dedy Siregar, mengungkapkan ada sekitar 30 warga asli Desa Pulau Rakyat Tua yang memiliki e-KTP setempat tidak bisa memilih. Panitia beralasan mereka tidak masuk dalam DPK maupun DPTb.
"Padahal sesuai regulasi, ada 2,5 persen surat suara cadangan yang disiapkan untuk pemilih DPTb yang menggunakan KTP. Tapi itu tidak digunakan sama sekali," ujar Dedy.
Ia juga menyoroti kejanggalan lain. "Lucunya, warga asli sini tidak bisa memilih pakai KTP, sementara 3 calon kepala desanya yang berasal dari Batubara dan baru bulan Juli lalu KTP-nya terbit, bisa masuk DPT," ungkapnya.
Menanggapi protes tersebut, Camat Pulau Rakyat selaku Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan, Romadhonsyah Siagian, SH, yang memantau langsung jalannya Pilkades, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak awal.
"Sudah diumumkan, bahkan lewat media sosial saya juga sudah disampaikan. Seharusnya masyarakat yang belum terdaftar menghubungi panitia untuk dimasukkan ke dalam DPT," ujar Camat.
Ketidakpuasan warga berbuntut aksi protes. Warga meminta panitia membuat surat pernyataan tertulis yang menjelaskan alasan penolakan hak pilih menggunakan KTP.
Dalam insiden itu sempat terjadi cekcok mulut dan nyaris adu jotos antara warga dengan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di hadapan petugas keamanan dari Polsek Pulau Raja.
Akhirnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pulau Rakyat Tua membuat keterangan resmi bahwa panitia tetap tidak memperbolehkan warga menyalurkan hak pilihnya menggunakan KTP dan melanjutkan proses penghitungan suara pada pukul 14.00 WIB.
Salah seorang warga Dusun VI, Poniyem (80), mengaku kecewa. Dalam kondisi sakit, ia sudah datang ke TPS 3 sejak pukul 11.00 WIB, namun hingga pukul 13.00 WIB tetap ditolak.
"Saya datang dari jam sebelas, hingga jam satu ternyata tidak bisa memilih menggunakan KTP," kata perempuan lanjut usia itu dengan nada kecewa saat dipapah dua orang wanita keluar dari posko salah satu calon.
Terpisah, Dedy Siregar bersama sejumlah aktivis lainnya menyatakan akan melaporkan oknum panitia penyelenggara Pilkades karena diduga melakukan kecurangan dan tidak memahami aturan hukum Pilkades.(min)











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda