Breaking News
Memuat breaking news...

Periode Juli - Agustus Polres Batubara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 26 Agustus 2026 - 2.28 PM WIB
2
Periode Juli - Agustus Polres Batubara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Binrod Situngkir, SH, MH saat memimpin press release pengungkapan 10 kasus 3C dengan 17 tersangka di Aula Polres Batubara, Rabu (26/08/2026). Foto: beritasore.co.id
Reading Comfort
adjust the font size

BATUBARA, beritasore.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode Juli - Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan dalam press release resmi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Binrod Situngkir, SH, MH di hadapan sejumlah wartawan di Aula Polres Batubara, Rabu (26/08/2026).

Di hadapan para tersangka, AKP Binrod Situngkir menyebutkan, berdasarkan dokumen perkara, 17 tersangka tersebut berinisial SK, IS, SA alias KERO, IS alias SIIS, HM alias MAEL, M, MF, EK, HS, YP, WO, SM, MR, dan AS. Tiga di antaranya telah dititipkan di Lapas Labuhan Ruku.

Adapun sejumlah kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Batubara bersama Polsek jajaran, di antaranya pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan (curat), hingga penadahan barang hasil kejahatan.

Rinciannya, Polsek Indrapura (Talawi) mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Scorpio milik warga Desa Sei Balai. Polsek Air Putih mengungkap pencurian sepeda motor Honda Vario dan sejumlah jam tangan dengan kerugian korban sekitar Rp98,85 juta.

Selanjutnya, Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap pencurian Honda Supra Fit dengan kerugian Rp5 juta, Polsek Medang Deras mengungkap pencurian sepeda motor Honda CBR 150.

Selain curanmor, polisi juga mengungkap kasus curat berupa pencurian uang tunai Rp4,3 juta, satu unit handphone, serta pencurian tas di dalam mobil yang berisi uang Rp8 juta dan dua unit handphone.

Petugas juga mengungkap pencurian baterai genset, kabel instalasi listrik, dan baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta, serta pencurian kabel tower dengan kerugian sekitar Rp10 juta.

"Para terduga pelaku saat ini menjalani proses hukum sesuai perkara masing-masing. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," ujar AKP Binrod Situngkir.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian dan atensi bagi Polres Batubara," pungkasnya.(als)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait