Perdana di Samosir, Mobil Dinas Bupati BB 1 C Antar Pengantin ke GerejaPerdana di Samosir, Mobil Dinas Bupati BB 1 C Antar Pengantin ke Gereja


SAMOSIR (beritasore.co.id): Kebijakan unik dihadirkan Pemerintah Kabupaten Samosir. Mobil dinas jabatan Bupati Samosir dengan plat BB 1 C kini bisa digunakan masyarakat sebagai mobil pengantin secara gratis.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Penggunaan Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan BB 1 C Milik Pemerintah Kabupaten Samosir untuk Kepentingan Sosial Kemasyarakatan.

Melalui aturan itu, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom memfasilitasi kendaraan dinas jabatannya untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya pesta pernikahan adat.
Penggunaan perdana langsung dirasakan pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang. Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, mobil BB 1 C tersebut mengantar kedua mempelai melangsungkan pemberkatan pernikahan di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.
Momen ini menjadi bukti nyata kebijakan yang sebelumnya hanya di atas kertas, kini dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Bupati Vandiko menyebut, kebijakan ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Dalam setiap pesta adat Batak, kebutuhan transportasi pengantin menjadi bagian penting. Pemerintah ingin hadir bukan hanya dalam urusan pembangunan, tapi juga di momen bahagia warga.
"Aset pemerintah harus memberi manfaat sosial selama dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel," ujar Vandiko dalam pertimbangan kebijakan tersebut.
Adapun fasilitasi ini diberikan gratis dengan sejumlah ketentuan:
1. Hanya untuk Sabtu-Minggu: Penggunaan untuk pesta pernikahan hanya dilaksanakan di luar hari kerja. 2. Daftar H-5: Permohonan tertulis harus diajukan paling lambat 5 hari kerja sebelum acara kepada Bupati melalui perangkat daerah pengelola. 3. Syarat Lengkap: Pemohon wajib melampirkan identitas, waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak, dan undangan pernikahan. 4. Prioritas Dinas: Penggunaan tetap mempertimbangkan kebutuhan kedinasan, kondisi kendaraan, keselamatan, dan anggaran operasional.
Selama digunakan, kendaraan akan dioperasikan oleh pengemudi dan pegawai pendamping resmi yang ditugaskan Pemkab Samosir.
Dengan kebijakan mobil pengantin ini, Pemkab Samosir berharap pelayanan pemerintah semakin dekat dan menyentuh langsung kehidupan sosial, adat, dan kebersamaan masyarakat.(Hfs)











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda