Breaking News
Memuat breaking news...

Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf, Pemkab Madina Teken MoU dengan Kejari, BPN, Kemenag dan BWI

Redaksi
Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 - 11.40 AM WIB
9
Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf, Pemkab Madina Teken MoU dengan Kejari, BPN, Kemenag dan BWI
Reading Comfort
adjust the font size

PANYABUNGAN (beritasore.co.id): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama empat lembaga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) percepatan pendaftaran tanah wakaf. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (27/8/2026).

Empat lembaga tersebut yakni Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Kantor Pertanahan (BPN) Madina, Kantor Kementerian Agama Madina, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Madina.

Penandatanganan MoU serupa juga digelar serentak di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Langkah ini merupakan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Sumut, BPN, Kejaksaan, dan instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf di daerah.

Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan, MoU ini bertujuan untuk mempercepat legalitas tanah wakaf agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

"Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat," ujar Atika.

Pada kesempatan itu, Pemkab Madina juga menerima 102 sertifikat tanah wakaf yang akan segera didistribusikan ke desa dan kelurahan. Atika menegaskan, seluruh proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf tidak dipungut biaya atau gratis.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Mohammad Nursaitias memastikan pihaknya berkomitmen membantu penyelesaian permasalahan tanah wakaf yang belum bersertifikat.

"Tanah wakaf yang bersengketa akan kami selesaikan bersama pemerintah daerah, untuk kemudian diterbitkan sertifikatnya agar dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya," katanya.(Syah).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait