Percepat Digitalisasi Pajak, Bupati Aceh Tamiang Luncurkan SILAPANG Versi 2 dengan Fitur QRIS DinamisPercepat Digitalisasi Pajak, Bupati Aceh Tamiang Luncurkan SILAPANG Versi 2 dengan Fitur QRIS Dinamis

KUALASIMPANG (beritasore.co.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus mempercepat digitalisasi transaksi keuangan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui optimalisasi Sistem Informasi Layanan Pajak Daerah (SILAPANG) Versi 2.
Inovasi ini dihadirkan untuk memangkas birokrasi dan mempermudah layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar formalitas. Hal itu ia sampaikan saat peluncuran SILAPANG Versi 2 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Kamis (13/8/2026).
"Pemanfaatan sistem digital ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Seluruh ASN harus menjadi teladan dalam pembayaran pajak non-tunai. Para camat hingga datok penghulu wajib mengawal sosialisasi ini langsung ke masyarakat," tegas Bupati Armia.
Dilengkapi QRIS Dinamis dan Tanda Tangan Elektronik
SILAPANG Versi 2 hadir dengan sejumlah pembaruan signifikan. Salah satu fitur unggulannya adalah QRIS Dinamis, yang memungkinkan nominal tagihan terhubung otomatis ke kode QR tanpa perlu diinput manual oleh wajib pajak. Keabsahan dokumen pun semakin terjamin dengan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Melalui aplikasi ini, wajib pajak kini dapat menikmati berbagai kemudahan, mulai dari pengecekan tagihan secara real-time, pencetakan mandiri Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), hingga validasi langsung Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang, Tri Kurnia, menjelaskan bahwa penyempurnaan SILAPANG Versi 2 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta instruksi Kementerian Dalam Negeri terkait Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Langkah percepatan ETPD ini mendapat dukungan penuh dari Bank Indonesia Perwakilan Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah, dan Bank Syariah Indonesia. Sinergi tersebut untuk memastikan keandalan jaringan transaksi dan keamanan data wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Lhokseumawe, Yudo Herlambang, mengapresiasi antusiasme masyarakat Aceh Tamiang dalam mengadopsi pembayaran non-tunai. Menurutnya, inovasi ini semakin memperkuat posisi Aceh Tamiang setelah sebelumnya meraih penghargaan Program Unggulan P2DD Terbaik Tingkat Kabupaten se-Indonesia pada Championship P2DD 2024.(hen).







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda