Breaking News
Memuat breaking news...

Penertiban Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Samosir Berjalan Kondusif

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 26 September 2026 - 4.20 AM WIB
2
Penertiban Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Samosir Berjalan Kondusif
Reading Comfort
adjust the font size

SAMOSIR (beritasore.co.id): Penertiban bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, berlangsung tertib dan kondusif pada Kamis (24/9/2026).

Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Samosir, TNI, dan Polri melakukan pembongkaran dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pemilik kios juga diberi ruang untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Suasana yang semula dikhawatirkan akan memicu ketegangan, justru berjalan tenang. Sejumlah pemilik kios terlihat membongkar sendiri lapaknya, sementara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membantu membongkar bangunan yang masih tersisa.

Pembongkaran dilakukan secara manual tanpa alat berat. Hal ini dilakukan agar material bangunan yang masih layak pakai tidak rusak dan dapat dimanfaatkan kembali oleh warga untuk usaha di lokasi lain.

Sebelum penertiban, Asisten I Setdakab Samosir, Tunggul Sinaga, memberikan arahan agar seluruh petugas tetap humanis dan tidak terpancing provokasi.

"Kita laksanakan tugas dengan baik secara persuasif dan humanis. Jangan terpancing provokasi," ujar Tunggul.

Senada, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, menegaskan agar personel menghindari kekerasan dan kontak fisik.

"Tujuan kita bukan bentrok dengan masyarakat, tetapi membongkar bangunan liar. Jangan ada yang menggunakan kekerasan, hindari kontak fisik. Kalau ada yang tidak bisa menahan diri, akan saya tindak sendiri," tegas Rikardo.

Setelah pembacaan berita acara pembongkaran, petugas langsung melakukan eksekusi. Sebelumnya, Pemkab Samosir telah memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada pemilik kios untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Laspayer Sipayung, menjelaskan kehadiran TNI dan Polri hanya untuk pengamanan dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Yang melakukan penertiban tetap Satpol PP, sementara TNI dan Polri melakukan back up untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Kita tetap menghindari kontak fisik," kata Laspayer.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Samosir, Eduard, menyatakan kepolisian siap melakukan pengawalan dan langkah preventif selama proses berlangsung.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026. Dalam rapat di Ruang Rapat Kantor Bupati Samosir, Rabu (23/9/2026), disepakati pembongkaran dilakukan secara menyeluruh.

Dasar penertiban, bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan. Kawasan Menara Pandang Tele juga bukan peruntukan lokasi berdagang. Keberadaannya dinilai mengganggu ketertiban, menimbulkan kesan kumuh, serta berada di bahu jalan pada kawasan ruang publik dan destinasi wisata.

Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan selesainya pembongkaran, seluruh objek penertiban dinyatakan telah ditertibkan. Proses ditandai dengan pemasangan spanduk larangan mendirikan bangunan dan berjualan di kawasan tersebut.

Pemkab Samosir memberikan waktu tiga hari kepada pemilik untuk mengangkut material bongkaran. Jika tidak diangkut, Satpol PP akan menertibkannya.

"Apabila ada yang membangun kembali, kami akan tetap melakukan pembongkaran. Material bongkaran diberi waktu tiga hari, apabila tidak diangkut akan kami tertibkan," pungkas Rikardo. (Hfs)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait