Penasehat Hukum Terdakwa Suap Internet Kominfo Tebing Tinggi Minta Hakim Bebaskan KliennyaPenasehat Hukum Terdakwa Suap Internet Kominfo Tebing Tinggi Minta Hakim Bebaskan Kliennya

MEDAN (beritasore.co.id): Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian, meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (05/10/2026).
Tim penasehat hukum yang dipimpin Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., bersama Sovia Margaretta Siregar, S.H., M.H., dan Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., menilai dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai M. Nasir, S.H., tim penasehat hukum tidak membantah kliennya menerima uang sebesar Rp150 juta pada 29 Desember 2025 dan Rp25 juta pada 14 April 2026.
Namun, pihaknya menegaskan uang dengan total Rp175 juta tersebut bukan suap, melainkan anggaran untuk maintenance cost ketika terjadi gangguan jaringan internet. Hal itu, menurut mereka, sesuai dengan fakta persidangan berdasarkan keterangan M. Arif Hasibuan, Direktur E-Commerce PT Whiz Digital Berjaya.
"Bahwa penerimaan uang tidak otomatis membuktikan adanya suap tanpa pembuktian mengenai tujuan pemberian serta hubungan langsung dengan kekuasaan atau kewenangan terdakwa," ujar Pahala dalam pledoinya.
Penasehat hukum juga mengungkapkan fakta lain di persidangan sebelumnya, bahwa pihak yang berwenang menentukan penyedia jaringan internet dan menetapkan PT Whiz Digital Berjaya sebagai penyedia adalah Ghazali Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Kominfo, bukan terdakwa Nur Erdian.
Proses pemesanan melalui e-Katalog pun, disebut dilakukan oleh Dedi Saputra berdasarkan arahan Ghazali Rahman.
Selain itu, tim penasehat hukum menyoroti kronologi penerimaan uang. Uang sebesar Rp150 juta diterima Nur Erdian pada 29 Desember 2025, sementara ia baru ditetapkan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 27 Januari 2026.
Dalam pledoi tersebut, Pahala Sitorus dkk juga mengingatkan keterangan Ahli Hukum Pidana, Dr. Edi Yunara, S.H., M.Hum., pada sidang sebelumnya yang menerangkan bahwa tidak setiap pemberian uang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dikategorikan sebagai suap. Unsur suap, menurut ahli, harus berkaitan dengan jabatan yang memiliki kemampuan untuk menentukan, mengabulkan atau tidak mengabulkan sesuatu, serta adanya sesuatu yang diperjanjikan.
Oleh karena itu, melalui pledoinya, penasehat hukum menyatakan seluruh dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Pihaknya meminta Majelis Hakim membebaskan Nur Erdian dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Yan).











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda