Breaking News
Memuat breaking news...

Pemprov Sumut Gelar Pemutihan PKB 2-30 November 2026, Tunggakan dan Denda Dihapus

Redaksi
Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2026 - 8.28 PM WIB
11
Pemprov Sumut Gelar Pemutihan PKB 2-30 November 2026, Tunggakan dan Denda Dihapus
Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap.
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN, beritasore.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggencarkan sosialisasi program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui skema Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak.

Program pemutihan ini berlaku mulai 2 hingga 30 November 2026. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut diminta aktif menyosialisasikan program tersebut agar manfaatnya diketahui masyarakat secara luas.

Adapun pembebasan yang diberikan meliputi:

1. Pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya; 2. Denda PKB; 3. Pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II; 4. Pajak progresif; dan 5. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu.

"Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026 dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, di Medan, Jumat (30/10/2026).

Erwin menjelaskan, untuk memperluas jangkauan informasi, Pemprov Sumut menginstruksikan seluruh kepala OPD memanfaatkan kanal informasi masing-masing, baik media sosial maupun media internal.

Menurutnya, program ini tidak hanya bertujuan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, tetapi juga mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

"Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan. Setiap rupiah yang disetor akan kembali kepada masyarakat," kata Erwin.(lin).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement