Breaking News
Memuat breaking news...

Pemko Tambah 10 Ribu Kuota PKH Medan Makmur untuk Lansia dan Disabilitas

Redaksi
Redaksi
Rabu, 2 September 2026 - 6.05 PM WIB
1
Pemko Tambah 10 Ribu Kuota PKH Medan Makmur untuk Lansia dan Disabilitas
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (beritasore.co.id): Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat jaring pengaman sosial bagi warga kurang mampu. Melalui Perubahan APBD 2026, Pemko Medan resmi menambah kuota Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur Tahap II sebanyak 10.000 penerima manfaat baru, yang difokuskan bagi lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Kebijakan tersebut ditegaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, saat memimpin Rapat Program PKH Medan Makmur di Balai Kota Medan, Rabu (2/9/2026).

Mewakili Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Erfin mengatakan penambahan kuota ini merupakan kebijakan Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, karena program tersebut dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

"Mengingat program ini sangat penting bagi masyarakat, Bapak Wali Kota menegaskan agar penyaluran bantuan sosial ini dilakukan sebaik mungkin sehingga lebih optimal dan tepat sasaran," kata Erfin.

Di hadapan pimpinan perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kota Medan, Erfin menekankan peran aktif camat dan lurah dalam melakukan pendataan warga di wilayah masing-masing secara akurat dan humanis.

"Yang terpenting saat ini adalah seni berkomunikasi dengan masyarakat. Dibutuhkan keikhlasan para camat dan lurah untuk merangkul warga dan mendengarkan kendala di lapangan, sehingga pendataan bansos ini berjalan maksimal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menjelaskan Pemko Medan mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp24 miliar untuk 10.000 penerima baru PKH Medan Makmur.

"Program PKH Medan Makmur ini diberikan kepada warga Kota Medan penyandang disabilitas dan lansia sebesar Rp200.000 per bulan," ujar Khoiruddin.

Ia menambahkan, terdapat perbedaan mekanisme penyaluran antara tahap I dan tahap II. Jika tahap I disalurkan melalui rekening Bank Sumut, maka tahap II akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk memangkas waktu administrasi mengingat tenggat alokasi anggaran P-APBD yang hanya mencakup tiga bulan.

"Penyaluran melalui PT Pos diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran, mengingat batas waktu kita yang sangat mendesak," ucapnya.

Sebelumnya, pada Tahap I, Pemko Medan telah mendata 9.300 penerima manfaat PKH Medan Makmur. Proses pembukaan rekening Bank Sumut untuk penerima tahap I tersebut telah rampung hampir keseluruhan dan tersisa 150 rekening yang masih dalam proses percepatan penyelesaian. (MZ)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait