Pemko Medan dan Pengadilan Agama Sepakat Perkuat Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian ASNPemko Medan dan Pengadilan Agama Sepakat Perkuat Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian ASN

MEDAN (beritasore.co.id): Komitmen melindungi hak anak dan perempuan pasca perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkuat. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (4/8/26).
Audiensi tersebut menjadi ajang perkenalan Dian Ingrasanti Lubis sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan yang baru, sekaligus membahas tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Medan dengan Pemko Medan terkait jaminan hak anak dan istri pasca perceraian ASN.
Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis mengakui implementasi MoU yang telah ditandatangani sebelumnya belum maksimal. Kendala utamanya adalah amar putusan perceraian yang belum sepenuhnya sampai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sehingga pengawasan terhadap kewajiban nafkah ASN yang bercerai menjadi lemah.
"Selama ini kami terkendala anggaran untuk pengiriman fisik amar putusan ke BKD. Akibatnya, kewajiban nafkah anak dan hak mantan istri sering tidak terpantau," ujar Dian yang baru dua bulan menjabat di Medan setelah sebelumnya bertugas di Banda Aceh.
Untuk mengatasi itu, Pengadilan Agama Medan tengah menyiapkan terobosan berupa aplikasi digital. Melalui aplikasi tersebut, amar putusan dapat diunggah dan dikirim secara real-time ke BKD. Dengan begitu, ASN yang bercerai juga langsung mengetahui kewajibannya.
"Kami berharap Pak Wali Kota berkenan meluncurkan aplikasi ini nanti. Ini adalah wujud nyata dari MoU yang sudah ada," kata Dian.
Selain soal aplikasi, Dian juga mengeluhkan kendala baru dalam sistem pemanggilan sidang. Jika dulu diantar juru sita, kini surat panggilan dikirim via PT Pos. Ketika pihak yang dipanggil tidak di rumah, surat seharusnya dititipkan di Kelurahan sesuai aturan. Namun di lapangan, banyak Kelurahan menolak menerima.
"Kami mohon bantuan Pak Wali Kota untuk memberikan pemahaman kepada aparatur kewilayahan soal mekanisme baru ini," pintanya.
Wali Kota Medan, Rico Waas menyambut baik kedua usulan tersebut. Ia menegaskan Pemko Medan sangat mendukung penguatan MoU tersebut, bahkan substansinya sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
"MoU ini sudah kami akomodir dalam Perwal. Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan hak perempuan dan anak tetap terlindungi, dan ini harus benar-benar bermanfaat bagi ASN di Pemko Medan," tegas Rico yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Sosial Muhammad Sofyan, Kabag Kerjasama Seri Inderahayu, dan Kabag Kesra Agus Maryono.
Terkait aplikasi digital, Rico menilai inovasi itu akan membuat koordinasi PA Medan dan BKD jauh lebih efektif dan transparan.
Pemko Medan juga akan segera menindaklanjuti persoalan surat panggilan sidang dengan menerbitkan surat edaran dan sosialisasi kepada seluruh camat dan lurah.
Di akhir pertemuan, Rico Waas turut menyoroti fenomena nikah siri atau nikah tidak tercatat yang masih tinggi. Menurutnya, praktik tersebut merugikan anak, terutama dalam pengurusan administrasi kependudukan.
"Kita tidak ingin angka perceraian naik, tapi nikah tidak tercatat juga harus jadi perhatian karena dampaknya langsung ke hak-hak anak," ujarnya.
Untuk itu, Rico mengusulkan pertemuan lanjutan antara Pengadilan Agama Medan dengan seluruh camat dan lurah se-Kota Medan untuk membahas edukasi hukum keluarga, termasuk percepatan program Isbat Nikah Terpadu.(MZ).







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda