Pemko dan DPRK Langsa Sepakati KUA-PPAS APBK 2027 dan Perubahan APBK 2026Pemko dan DPRK Langsa Sepakati KUA-PPAS APBK 2027 dan Perubahan APBK 2026

LANGSA (beritasore.co.id): Pemerintah Kota Langsa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2027, serta mengesahkan Perubahan KUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRK Langsa, Jumat (4/9/2026).
Rapat paripurna ini menjadi tahapan krusial dalam siklus penganggaran daerah. KUA-PPAS 2027 akan menjadi acuan arah kebijakan pembangunan tahun depan, sementara Perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal tahun berjalan.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, mengatakan KUA APBK 2027 disusun sebagai kerangka kerja pemerintah dalam merumuskan PPAS. Selanjutnya, PPAS menjadi dasar penetapan plafon anggaran untuk program dan kegiatan pembangunan, sekaligus pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Jeffry menekankan, penyusunan APBK 2027 harus realistis dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang terbatas di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat.
"Kemampuan anggaran kita sangat terbatas, sementara kebutuhan belanja dari tahun ke tahun semakin meningkat. Karena itu, pada tahapan pembahasan berikutnya perlu mempertimbangkan skala strategis dan prioritas dalam menetapkan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2027," ujarnya.
Menurutnya, pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRK harus menghasilkan kebijakan yang objektif dan selektif, dengan mengutamakan program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK 2026 disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian proyeksi pendapatan daerah, realisasi belanja, serta sumber dan penggunaan pembiayaan.
Dokumen Perubahan PPAS selanjutnya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKA-P) dan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBK 2026.
Atas selesainya pembahasan, Jeffry menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Langsa.
"Pemerintah Kota Langsa menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK yang telah bekerja keras bersama pemerintah daerah dalam membahas dan menyempurnakan rancangan KUA dan PPAS," katanya.
Ia berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus diperkuat agar kebijakan fiskal daerah berjalan efektif, terarah, dan akuntabel.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRK Langsa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Baitul Mal, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Majelis Adat Aceh (MAA), pimpinan BUMN, BUMD, instansi vertikal, Sekda Kota Langsa beserta para asisten, staf ahli, kepala bagian, pimpinan OPD, perwakilan partai politik, ormas, LSM, BEM, dan insan pers.(wmi).








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda