Breaking News
Memuat breaking news...

Pemko dan DPRD Tata Ulang Pasar Rakyat Gunungsitoli Utara, Berlaku Mulai 5 September

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12.11 PM WIB
2
Pemko dan DPRD Tata Ulang Pasar Rakyat Gunungsitoli Utara, Berlaku Mulai 5 September
Reading Comfort
adjust the font size

GUNUNGSITOLI (beritasore.co.id): Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Komisi II DPRD Kota Gunungsitoli menata ulang total kawasan Pasar Rakyat Gunungsitoli Utara. Penataan dilakukan untuk mewujudkan pasar yang tertib, aman, nyaman, dan lancar sebagai pusat ekonomi rakyat.

Penertiban lapangan dilaksanakan pada Sabtu (29/08/2026) dengan melibatkan lintas OPD. Hadir Anggota Komisi II DPRD Kota Gunungsitoli Darman Zendrato dan Kurniaman Zega, S.E., Staf Ahli Wali Kota Yasökhi Tertulianus Harefa, Mohammad Syarif Siregar, dan Eko Ary Yanto Tello Zebua, Asisten Pemerintahan Arham Dusky Hia, Kadishub Hilman Polem, Kasatpol PP Torotodo Zega, Kadis Perdagkop Naker Dafril Hulu, serta Camat Gunungsitoli Utara Yusmar Ziliwu.

Penataan ini menjadi langkah lanjutan Pemko Gunungsitoli. Meski pembinaan sudah berulang kali dilakukan, masih banyak pedagang yang menggelar lapak di badan jalan, jalur keluar-masuk pasar, hingga pelataran yang seharusnya menjadi akses umum.

Akibatnya, arus lalu lintas tersendat, pengunjung tidak nyaman, dan aktivitas jual-beli terganggu. Kondisi tersebut juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sebagai solusi, Pemko dan DPRD menyepakati tiga kebijakan strategis yang akan efektif berlaku Sabtu, 5 September 2026, yakni:

1. Penyiapan lahan parkir resmi di pelataran Pasar Rakyat Gunungsitoli Utara. 2. Penataan ulang gedung pasar untuk optimalisasi lapak di dalam gedung. 3. Rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah di seluruh kawasan pasar.

Dengan aturan baru ini, seluruh pedagang wajib menempati lapak di dalam gedung pasar dan area yang telah ditetapkan di bagian atas pasar. Pedagang dilarang keras berjualan di jalur masuk-keluar, badan jalan, dan area yang telah ditetapkan sebagai lahan parkir.

Pemko Gunungsitoli menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi warga.

"Penataan ini dilakukan agar pedagang bisa berjualan lebih tertib, pengunjung lebih nyaman, lalu lintas lebih lancar, dan kawasan pasar menjadi lebih bersih serta representatif sebagai pusat perekonomian masyarakat," tegas perwakilan Pemko Gunungsitoli.

Komisi II DPRD Kota Gunungsitoli menyatakan dukungan penuh. DPRD meminta seluruh pedagang patuh dan bekerja sama demi kelancaran penataan.

Pemko juga mengajak pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan pasar. Sinergi Pemko, DPRD, pedagang dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan Pasar Rakyat Gunungsitoli Utara yang lebih tertata dan mendukung visi Gunungsitoli Hebat.(KZ)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait