Pemkab Samosir Segel 26 Bangunan Tanpa PBGPemkab Samosir Segel 26 Bangunan Tanpa PBG

SAMOSIR (beritasore.co.id): Pemerintah Kabupaten Samosir memperketat pengawasan perizinan bangunan. Sebanyak 26 bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dihentikan pembangunannya dan disegel, Jumat (16/10/2026).

Penertiban dilakukan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Samosir. Tim dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pilippi Simarmata, bersama Plt Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Sasaran penertiban meliputi Kelurahan Pintusona, Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan I, Kelurahan Pasar di kawasan Tano Ponggol, hingga Desa Sait Nihuta. Pada setiap bangunan yang melanggar, petugas memasang stiker larangan melanjutkan konstruksi.
Pilippi Simarmata menegaskan, 26 bangunan tersebut sebelumnya sudah didatangi dan diberikan sosialisasi untuk mengurus PBG, namun pemilik tidak mengindahkan.
"Pemkab Samosir akan terus menyisir bangunan yang belum memiliki PBG. Jika belum memiliki izin, kegiatan konstruksi wajib dihentikan dan akan diawasi oleh Satpol PP," tegas Pilippi.
Senada, Plt Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar meminta pemilik bangunan mematuhi larangan tersebut. Ia mengingatkan, ada sanksi hukum jika stiker segel dilepas atau pembangunan tetap dilanjutkan.
"Pembangunan ini harus dihentikan. Jangan dilanggar, karena akan ada sanksi dan risikonya ditanggung sendiri," ujar Rikardo.
Saat penertiban, tim mendapati sebagian besar pemilik bangunan tidak berada di lokasi. Petugas kemudian memberikan instruksi langsung kepada para pekerja untuk menghentikan pekerjaan dan meneruskan pesan kepada pemilik agar segera mengurus PBG.
Pemkab Samosir menegaskan, PBG wajib diurus sebelum pembangunan dimulai, bukan setelah bangunan berdiri. Masyarakat dilarang keras melepas, merusak, atau menghilangkan stiker dan segel penghentian yang telah dipasang petugas.
Tindakan ini berdasar pada Pasal 253 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021, serta Perbup Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sanksi Usaha Tanpa Perizinan. Pelaku perusakan segel juga dapat dijerat Pasal 232 KUHP. (Hfs)











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda