Breaking News
Memuat breaking news...

Pemkab Nias Barat Bantah Tahan Pensiun Mantan Wabup, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 30 Juli 2026 - 7.10 PM WIB
1
Pemkab Nias Barat Bantah Tahan Pensiun Mantan Wabup, Tegaskan Proses Sesuai Aturan
Reading Comfort
adjust the font size

Nias Barat (beritasore.co.id): Pemerintah Kabupaten Nias Barat membantah isu penahanan hak pensiun mantan Wakil Bupati Nias Barat periode 2021-2025 yang beredar di media sosial.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Kamis (30/07/2026). Konferensi pers dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Nias Barat, Ernawati Gulo, S.Pd., M.M.

Ernawati menegaskan, Pemkab Nias Barat tidak pernah memiliki kebijakan untuk menahan hak pensiun mantan Wakil Bupati.

"Pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak pernah memiliki kebijakan ataupun melakukan tindakan untuk menahan hak pensiun mantan Wakil Bupati. Seluruh proses pengusulan tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Ia menjelaskan, seluruh hak keuangan selama masa jabatan telah dipenuhi. Berdasarkan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/141.13/Ro.Pem & Otda/2021, Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat periode 2021-2025 dilantik pada 26 April 2021 oleh Gubernur Sumatera Utara. Sebagai konsekuensi penyesuaian masa jabatan akibat Pilkada Serentak, kompensasi gaji pokok untuk sisa masa jabatan Maret 2025 hingga April 2026 telah dibayarkan sekaligus pada Desember 2025.

Terkait hak pensiun, Pemkab telah menerima berkas usulan pada Mei 2026. Berkas Bupati disampaikan melalui Agus Waruwu, sedangkan berkas Wakil Bupati melalui Notafati Daeli. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses pengusulan langsung dilaksanakan. Sesuai ketentuan, usulan hak pensiun Bupati dan Wakil Bupati memang diajukan secara bersamaan.

Ernawati menambahkan, ada kewajiban administratif yang harus dipenuhi, yakni pengembalian aset daerah. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 6 ayat (2), yang mengatur kewajiban penyerahan kembali rumah jabatan beserta perlengkapannya melalui berita acara serah terima setelah berakhirnya masa jabatan.

"Ketentuan tersebut merupakan bagian dari persyaratan administrasi, bukan atas pertimbangan subjektif," jelasnya.

Pemkab juga meluruskan informasi yang menyebut surat mantan Wakil Bupati tidak mendapat tanggapan. Surat dari Era-Era Hia tertanggal 15 Juni 2026 telah dijawab resmi melalui surat Pemkab Nias Barat tertanggal 30 Juni 2026 perihal Penjelasan Hak Pensiun dan Barang Milik Daerah Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2025.

Surat tersebut berisi penjelasan proses pengusulan hak pensiun dan kewajiban penyelesaian administrasi Barang Milik Daerah (BMD).

Lebih lanjut dijelaskan, setelah usulan dinyatakan lengkap dan disampaikan ke pemerintah pusat, kewenangan penerbitan Keputusan Pensiun berada pada Menteri Dalam Negeri. Setelah keputusan terbit, pembayaran pensiun menjadi kewenangan PT Taspen, termasuk pembayaran rapel jika ada.

Di akhir konferensi pers, Pemkab Nias Barat mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi di media sosial dan merujuk pada sumber resmi pemerintah.

"Komitmen kami menjalankan setiap proses administrasi secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Klarifikasi ini agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan utuh," tutup Ernawati.(KZ).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait