Pemkab Aceh Tamiang Salurkan Dana ZIS Untuk Pendidikan Global Dan Kesejahteraan SosialPemkab Aceh Tamiang Salurkan Dana ZIS Untuk Pendidikan Global Dan Kesejahteraan Sosial

KUALASIMPANG (beritasore.co.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui Baitul Mal Kabupaten (BMK) menyalurkan dana Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) senilai Rp. 150 juta untuk mendukung pendidikan mahasiswa luar negeri dan merenovasi rumah warga yang tidak layak huni.
Penyaluran bantuan yang diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, ini menyasar dua sektor vital, yakni pendidikan global dan kesejahteraan sosial.
Di bidang pendidikan, sebanyak 7 mahasiswa asal Aceh Tamiang yang lolos seleksi berkas dari total alokasi 10 pemohon menerima stimulan masing-masing sepuluh juta rupiah.
Dana ini menjadi bekal keberangkatan mereka untuk menuntut ilmu di berbagai universitas ternama di Mesir, Yaman, Turki, hingga Rusia.
“Tujuh anak daerah ini adalah wajah Aceh Tamiang di kancah internasional,” ucap Bupati Armia, Kamis (9/9/2026) di pendopo Bupati setempat.
Lebih lanjut Armia Pahmi menyampaikan, zakat, infak dan sedekah yang dikumpulkan oleh BMK menjadi lebih berdaya karena bertransformasi menjadi investasi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga.
“Zakat yang ditunaikan masyarakat hari ini menjelma menjadi investasi sosial dan SDM yang akan kembali membawa kemajuan bagi daerah kita kelak,” tuturnya.
Di saat bersamaan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang turut menyalurkan alokasi dana ZIS senilai Rp. 80 juta untuk program rehabilitasi rumah layak huni bagi 4 orang mustahik.
Masing-masing penerima manfaat dialokasikan bantuan Rp. 20 juta rupiah. Saat ini, pembangunan rumah warga di Kampung Suka Rahmat dan Kampung Suka Rakyat telah rampung 100 persen. Sementara dua unit rumah lainnya, masing-masing di Kampung Jamur Jelatang telah mencapai progres 90 persen dan satu rumah lagi di Kampung Suka Rahmat menyentuh 75 persen.
Penyaluran ini menegaskan peran strategis Baitul Mal sebagai lembaga keistimewaan Aceh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, BMK berkedudukan sebagai lembaga daerah non-struktural yang berwenang mengelola harta agama.
Regulasi khusus ini menjadikan ZIS di Aceh bukan sekadar aktivitas kedermawanan sukarela, melainkan bagian dari instrumen pembangunan daerah resmi yang mampu memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan derajat hidup masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Armia mengajak seluruh lapisan masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), dan pelaku usaha untuk menunaikan ZIS melalui BMK Aceh Tamiang.
“Setiap rupiah zakat dan sedekah yang dikelola secara transparan dan profesional terbukti langsung menyentuh mereka yang membutuhkan, mulai dari melahirkan generasi penerus bangsa berkaliber dunia hingga membedah rumah menjadi hunian yang aman dan bermartabat,” ujarnya. (hen)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda