Pemkab Aceh Tamiang Jajaki Proyek Karbon Biru di Kawasan MangrovePemkab Aceh Tamiang Jajaki Proyek Karbon Biru di Kawasan Mangrove

KUALA SIMPANG (beritasore.co.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menjajaki pengembangan proyek karbon berbasis alam (Nature Based Solution) di kawasan hutan mangrove.
Penjajakan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Aceh Tamiang dengan PT Udara Untuk Semua dan Perkumpulan Mandala Katalika, di Jakarta, Jumat (19/9/2026).
PKS ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, M.H., Direktur PT Udara Untuk Semua Natalia Rialucky, dan Direktur Perkumpulan Mandala Katalika Juliarta Bramansa Ottay.
Bupati Armia Pahmi mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah awal untuk memetakan potensi kawasan mangrove di Aceh Tamiang agar dapat dikembangkan melalui skema karbon biru (blue carbon).
"Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kelayakan kawasan, dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku serta menjaga status dan fungsi kawasan mangrove itu sendiri," ujar Armia.
Ruang lingkup kerja sama meliputi kajian awal (Pre-Feasibility Study), studi kelayakan (Feasibility Study/FS), hingga pencarian pendanaan. Kajian akan menganalisis kondisi biofisik kawasan, potensi serapan karbon, keanekaragaman hayati, dampak sosial bagi masyarakat, serta kelayakan finansial proyek.
Dalam kerja sama ini, Pemkab Aceh Tamiang akan memfasilitasi koordinasi lintas pemangku kepentingan, menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan, serta membantu komunikasi dengan pemerintah dan masyarakat setempat.
Sementara itu, PT Udara Untuk Semua bertugas melaksanakan kajian teknis, sedangkan Perkumpulan Mandala Katalika berperan mendukung penyiapan tata kelola proyek, penyusunan prospektus, dan pencarian pendanaan bersama PT Udara Untuk Semua.
Lokasi spesifik pengembangan proyek akan ditentukan berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi bersama di lapangan. Pelaksanaannya wajib memperoleh izin dari Pemerintah Provinsi Aceh.
PKS ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak setelah melalui evaluasi. Evaluasi pelaksanaan kerja sama akan dilakukan minimal satu kali dalam sebulan.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama mengenai evaluasi awal potensi pengembangan proyek karbon berbasis alam di kawasan hutan mangrove Kabupaten Aceh Tamiang.(Hen).









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda