Breaking News
Memuat breaking news...

Paripurna DPRD Nias Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

Redaksi
Redaksi
Jumat, 25 September 2026 - 5.15 PM WIB
2
Paripurna DPRD Nias Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026
Reading Comfort
adjust the font size

NIAS (beritasore.co.id): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Jumat (25/09/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E.

Turut hadir Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si., Wakil Bupati Nias, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, para camat, serta pimpinan BUMD se-Kabupaten Nias.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Adapun fraksi yang menyampaikan pendapat yakni:

1. Fraksi PDI Perjuangan oleh Adilwan Gea, S.Pd. 2. Fraksi Golkar oleh Yaredi Gulo 3. Fraksi Rakyat oleh Yasokhi Laoli, S.E. 4. Fraksi Gerindra Perindo oleh Bobiwan Saputra Ndruru, S.H. 5. Fraksi Hanura-PSI oleh Agusniaman Lafau

Kelima fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026. Apresiasi juga disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah membahas ranperda tersebut secara mendalam.

Setelah mendengar pendapat akhir fraksi, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Seluruh anggota DPRD menyatakan setuju.

Dalam pendapat akhir kepala daerah, Bupati Nias Yaatulo Gulo menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan konstruktif selama proses pembahasan, mulai dari Badan Musyawarah (Bamus), Banggar, hingga paripurna.

Bupati menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

"Setelah melalui proses pembahasan dan mendapatkan persetujuan bersama, selanjutnya Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yaatulo.

Selanjutnya, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Nias, Firyusuf Hulu, S.E., membacakan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan dan berita acara oleh Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD sebagai simbol persetujuan bersama. (KZ)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait