Breaking News
Memuat breaking news...

Paripurna DPRD Medan Tetapkan Perubahan Propemperda 2026

Redaksi
Redaksi
Rabu, 19 Agustus 2026 - 9.47 AM WIB
2
Paripurna DPRD Medan Tetapkan Perubahan Propemperda 2026
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (beritasore): Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Kota Medan menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen. Agenda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kota Medan.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang hadir langsung dalam paripurna tersebut menegaskan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) wajib berlandaskan metodologi yang baku dan tertib hukum guna mendukung otonomi daerah yang efektif.

"Perda dibentuk atas persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Mengingat peran vitalnya, proses perancangannya harus dikawal secara cermat, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan," ujar Rico Waas.

Rico menjelaskan, penyesuaian Propemperda ini berdasar pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Regulasi tersebut memungkinkan Pemko dan DPRD mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas untuk merespons kebutuhan mendesak yang memerlukan kepastian hukum.

Ia berharap seluruh Ranperda yang disepakati dalam Perubahan Propemperda 2026 dapat dibahas secara transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas.

"Kita ingin melahirkan Perda yang memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif, demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Medan," tegasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi, jajaran pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kota Medan. (MZ)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait