Breaking News
Memuat breaking news...

Paripurna DPRD Gunungsitoli Sahkan Ranperda Hak Penyandang Disabilitas

Redaksi
Redaksi
Selasa, 11 Agustus 2026 - 12.40 PM WIB
3
Paripurna DPRD Gunungsitoli Sahkan Ranperda Hak Penyandang Disabilitas
Reading Comfort
adjust the font size

Gunungsitoli (beritasore.co.id): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, pada Senin (10/8/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, didampingi Wakil Ketua Ridwan S. Zega, serta dihadiri Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli.

Rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas hasil pembahasan Ranperda, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi. Seluruh fraksi menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, S.E., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dedikasi, waktu, dan pandangan konstruktif selama proses pembahasan.

Menurut Wali Kota, Ranperda ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui layanan inklusif, peningkatan aksesibilitas, pemberdayaan, serta perlindungan sosial.

“Persetujuan Ranperda ini bukan akhir dari proses. Pemerintah Kota bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan regulasi ini diimplementasikan melalui program dan kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas,” tegas Sowa'a Laoli.

Sebagai rangkaian akhir pengambilan keputusan, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda tersebut oleh Wali Kota Gunungsitoli bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.

Dengan disetujuinya Ranperda ini, DPRD dan Pemerintah Kota Gunungsitoli berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan yang inklusif serta memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan di Kota Gunungsitoli. (KZ)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait