Breaking News
Memuat breaking news...

Pansus DPRD Batu Bara Siap Tinjau Lapangan Untuk Verifikasi Data CPCL

Redaksi
Redaksi
Selasa, 28 Juli 2026 - 6.12 AM WIB
3
Pansus DPRD Batu Bara Siap Tinjau Lapangan Untuk Verifikasi Data CPCL
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Batu Bara, Ismar Khomri, bersama anggota Pansus saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Batu Bara, Senin (27/7/2026). Foto: Istimewa beritasore.co.id
Reading Comfort
adjust the font size

BATU BARA (beritasore.co.id): Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara, Ismar Khomri, bersama tim Pansus berencana melakukan peninjauan lapangan untuk memverifikasi data dan skema Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) dalam pelaksanaan program kemitraan perkebunan.

Hal itu disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Batu Bara yang digelar pada Senin (27/7/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua Pansus Jalasmar Sitinjak, anggota Pansus lainnya, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara, tim pakar, serta sejumlah pihak terkait.

Agenda rapat membahas implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen.

Ismar Khomri mengatakan, pembahasan ini difokuskan sebagai persiapan penyusunan bahan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"Pansus tengah mengkaji berbagai aspek hukum dan regulasi terkait kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," ujar Ismar.

Adapun poin krusial yang dikaji adalah terkait lokasi pembangunan kebun masyarakat, apakah harus berada di dalam atau di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Selain itu, Pansus juga mengkaji sejumlah regulasi turunan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), Surat Edaran Nomor 21/SE/P.1400/E/01/2025, serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/KPTS/HK.160/12/2023.

Senada, Wakil Ketua Pansus Jalasmar Sitinjak mengatakan pembahasan tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban plasma agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

Lebih lanjut, Jalasmar menyebutkan Pansus akan mendalami pelaksanaan pola kemitraan yang selama ini diterapkan, termasuk melalui skema CPCL, untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

(als)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait