Breaking News
Memuat breaking news...

Panik Dikejar Polisi, Residivis di Pantai Cermin Buang Sabu Saat Kabur

Redaksi
Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 - 6.56 PM WIB
2
Panik Dikejar Polisi, Residivis di Pantai Cermin Buang Sabu Saat Kabur
Teks Foto: Tersangka residivis narkoba berinisial SN (46) diamankan Polsek Pantai Cermin beserta barang bukti sabu di Desa Pantai Cermin Kiri, Sergai, Senin (24/8/2026). Foto: Beritasore/Azwen.
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (beritasore.co.id): Upaya licik seorang residivis narkoba untuk menghilangkan barang bukti berakhir gagal. Panik melihat kehadiran polisi, pria tersebut membuang sabu saat kabur, namun tetap berhasil diringkus.

Pelaku berinisial SN (46), warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.

Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut," ujar AKP Bringin Jaya, Kamis (27/8/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal melakukan penyelidikan. Saat pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Begitu menyadari kehadiran petugas, pelaku langsung melarikan diri sambil membuang sebuah kantong plastik hitam. Tim opsnal dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.

Dari interogasi awal, SN mengakui kantong plastik yang dibuangnya berisi narkotika jenis sabu. Ia beralasan panik saat melihat polisi.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 1,76 gram, serta tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,47 gram dan berat bersih 0,17 gram.

Petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu kantong plastik hitam sedang, satu unit handphone merek Realme warna hitam, dan uang tunai Rp135.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pantai Cermin sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk penyidikan lebih lanjut.

AKP Bringin Jaya menegaskan penangkapan ini merupakan komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Kami apresiasi peran aktif masyarakat yang memberi informasi. Tersangka SN dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, SN dipersangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Azw)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait