Breaking News
Memuat breaking news...

Pahala Sitorus Ingatkan Warga Soal Polemik Ijazah Wali Kota Tebing Tinggi

Redaksi
Redaksi
Senin, 24 Agustus 2026 - 4.07 PM WIB
7
Pahala Sitorus Ingatkan Warga Soal Polemik Ijazah Wali Kota Tebing Tinggi
Tokoh masyarakat Tebing Tinggi, Pahala Sitorus, Foto: Beritasore.co.id/mahyanzuhri
Reading Comfort
adjust the font size

Tebing Tinggi (beritasore.co.id): Polemik dugaan keaslian ijazah Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih dan Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan memasuki babak baru.

Sebelumnya, seorang pegiat media sosial berinisial AT alias Bortob menyebut ijazah sarjana Wali Kota Iman Irdian Saragih palsu. Tudingan itu dilandasi data PDDikti yang mencatat Irdian sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Teladan Medan tahun 2006, namun dinyatakan lulus pada 2008.

Di sisi lain, kelompok berbeda mempersoalkan ijazah Wakil Wali Kota Chairil Mukmin Tambunan. Pasalnya, namanya tidak tercatat sebagai mahasiswa maupun data kelulusannya di PDDikti pada perguruan tinggi yang sama.

Menanggapi hiruk-pikuk tersebut, tokoh masyarakat Tebing Tinggi, Pahala Sitorus, meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menuding ijazah kedua pejabat publik itu palsu.

"Jangan terburu-buru menuding ijazah keduanya palsu. Dan jangan karena kebencian, hilang akal sehatmu," ujar Pahala Sitorus kepada wartawan, Minggu (23/08/2026).

Menurutnya, tudingan ijazah palsu yang disebar melalui media sosial terkesan sudah menghakimi dan menggiring opini publik untuk memberikan vonis sepihak. Padahal, jika ditelaah dengan akal sehat, persoalan tersebut dapat dipahami secara aturan akademik.

"Karena pada masa itu, belum ada kewajiban bagi perguruan tinggi untuk langsung mencatatkan mahasiswanya yang baru mendaftar ke PDDikti. Bisa saja setelah berjalan dua tahun baru dicatatkan," jelasnya.

Pahala mencontohkan, jika dilihat dari Nilai Ujian Akhir (NEM) milik Wali Kota Iman Irdian Saragih yang tertera tahun 2004, maka dapat dimaknai yang bersangkutan telah terdaftar sebagai mahasiswa sejak 2004 dan lulus pada 2008, meski baru tercatat di PDDikti pada 2006.

Hal serupa juga berlaku pada ijazah Wakil Wali Kota Chairil Mukmin Tambunan yang disebut tidak tercatat di PDDikti.

Mantan anggota DPRD yang kini berfokus di bidang advokasi hukum itu menjelaskan, sesuai Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi RI, kewajiban pelaporan mahasiswa ke PDDikti dimulai untuk stambuk 2003-2004.

"Saya tidak tahu beliau Pak Mukmin lulus tahun berapa. Tapi bisa saja beliau lulus jauh sebelumnya. Kalau memang demikian, ya wajar tidak tercatat di PDDikti seperti yang diributkan sekarang ini," tegasnya.

Ia menambahkan, dalam surat edaran yang sama, kewajiban pelaporan untuk perguruan tinggi berbasis agama dimulai tahun 2009-2010, sedangkan untuk perguruan tinggi kedinasan dimulai tahun 2012-2013.

"Oleh karena itu, saya mengimbau kepada pihak-pihak tertentu jangan terlalu gegabah menuding ijazah H. Iman Irdian Saragih dan H. Chairil Mukmin Tambunan palsu. Jika suatu saat keduanya dapat menunjukkan keaslian ijazahnya, tudingan itu bisa menjadi fitnah dan pencemaran nama baik," tegas Pahala.

Terkait adanya laporan Wali Kota Iman Irdian Saragih ke Polda Sumatera Utara terhadap AT atas dugaan pencemaran nama baik, Pahala menilai langkah tersebut sudah tepat.

"Kalau Pak Irdian menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sumut, saya pikir itu sudah benar. Itu hak hukumnya dan menggunakan saluran yang benar," pungkasnya.

(Yan).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait