Breaking News
Memuat breaking news...

P-APBD 2026 Disahkan, Bupati Nias Barat Instruksikan OPD Kebut Realisasi Program

Redaksi
Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026 - 7.29 AM WIB
6
P-APBD 2026 Disahkan, Bupati Nias Barat Instruksikan OPD Kebut Realisasi Program
Reading Comfort
adjust the font size

NIAS BARAT (beritasore.co.id): Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Nias Barat yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Rabu (30/9/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Nias Barat Kevin KP Waruwu didampingi Wakil Ketua I Haogomano Gulo dan Wakil Ketua II Khamozaro Halawa. Hadir Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu, Pj. Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Sekretaris DPRD Amonio Zai.

Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pandangan akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan bersama, dan pendapat akhir Bupati.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Eliyunus Waruwu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Banggar, fraksi, komisi, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan P-APBD tepat waktu, meski dengan keterbatasan waktu dan dinamika pembahasan yang cukup tinggi.

Menurut Bupati, disetujuinya P-APBD 2026 bukan sekadar penyelesaian administratif, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik, akselerasi pembangunan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Terkait tindak lanjut, Bupati secara tegas menginstruksikan Sekretaris Daerah bersama seluruh jajaran untuk segera mengawal rekomendasi Banggar dan catatan-catatan strategis dari fraksi sebagai dasar percepatan pelaksanaan program.

"Saya minta seluruh Kepala OPD segera berkoordinasi, termasuk dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Jangan jadikan proses administrasi sebagai alasan untuk menunda pekerjaan," tegas Eliyunus.

Ia menekankan, dengan sisa waktu efektif sekitar tiga bulan hingga akhir tahun anggaran, seluruh program dan kegiatan harus berjalan cepat, terkoordinasi, namun tetap mengedepankan kualitas dan akuntabilitas.

Selanjutnya, Ranperda P-APBD 2026 yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut akan memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) P-APBD Tahun Anggaran 2026.(KZ).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait