Breaking News
Memuat breaking news...

Naik Rp62 Miliar, Pemkab dan DPRD Samosir Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 Jadi Rp838 Miliar

Redaksi
Redaksi
Selasa, 15 September 2026 - 9.56 AM WIB
10
Naik Rp62 Miliar, Pemkab dan DPRD Samosir Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 Jadi Rp838 Miliar
Reading Comfort
adjust the font size

SAMOSIR (beritasore.co.id): Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Nota kesepakatan ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samosir, Senin (15/09/2026).

Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba. Rapat dinyatakan kuorum dengan kehadiran 17 anggota DPRD.

Turut hadir Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekda Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir T. Siringoringo, perwakilan Kejaksaan Negeri Samosir, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Samosir.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Laporan dibacakan oleh anggota DPRD, Parluhutan Samosir.

Dalam pembahasan, pagu APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026 mengalami peningkatan. Dari sebelumnya Rp776 miliar lebih, bertambah sekitar Rp62 miliar lebih menjadi Rp838 miliar lebih. Penambahan tersebut akan dituangkan dalam pagu indikatif masing-masing perangkat daerah.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen selama proses pembahasan.

"Terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kerja keras yang tidak kenal lelah dalam pembahasan, sehingga hari ini kita dapat mencapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026," ujar Vandiko.

Menurutnya, sinergitas antara eksekutif dan legislatif harus terus ditingkatkan sebagai komitmen bersama dalam memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran di tengah keterbatasan sumber daya.

Vandiko menjelaskan, kesepakatan P-KUA dan P-PPAS ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Selanjutnya RKA tersebut akan dikompilasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

"Harapan kita bersama, tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 ini dapat berjalan lancar melalui kolaborasi yang harmonis dan konstruktif, hingga nantinya dapat tercapai persetujuan bersama tepat waktu," katanya.

Ia menambahkan, Perubahan KUA-PPAS 2026 merupakan langkah penting untuk mewujudkan program prioritas sebagai penjabaran dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Perubahan anggaran juga diarahkan untuk menyinkronkan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui penyesuaian pendapatan serta optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Hal itu dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Samosir sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029 dengan visi "Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan".

Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon berharap penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 dapat segera dilanjutkan.

"Setelah KUA-PPAS ini disepakati, Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diajukan kepada DPRD untuk dibahas, sehingga program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan pada sisa waktu yang ada," ujar Nasip.

Ia menegaskan APBD yang disusun bersama harus memuat program-program prioritas yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.(Hfs).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait