Masuk Kawasan Cagar Budaya, Pembangunan Hotel di Jl. Raden Saleh Dalam Dihentikan DPRD MedanMasuk Kawasan Cagar Budaya, Pembangunan Hotel di Jl. Raden Saleh Dalam Dihentikan DPRD Medan

MEDAN (Berita Sore) - Komisi IV DPRD Kota Medan memerintahkan manajemen dan kontraktor untuk menghentikan total seluruh aktivitas pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Pasalnya, lokasi bangunan tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya.
Perintah penghentian itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (27/7). RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, M. Afri Rizki Lubis, dan dihadiri anggota Komisi IV lainnya yakni Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, dan Datuk Iskandar Muda.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis mengatakan, di Jalan Raden Saleh Dalam No. 65 saat ini telah berdiri bangunan lima lantai yang rencananya akan dijadikan hotel.
"Bangunan di Jalan Raden Saleh Dalam ini merupakan kawasan cagar budaya. Bangunan ini dulu pernah dikosongkan oleh Pemko Medan, tapi kenapa sekarang ada pembangunan. Kita minta segala aktivitas dihentikan," tegas Afri.
Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk memeriksa perizinan bangunan tersebut.
"Karena ini masuk kawasan cagar budaya, maka akan kita cek apakah pembangunan ini sudah memiliki izin atau belum," ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi IV, Lailatul Badri. Ia menyayangkan sikap perwakilan manajemen yang tidak dapat menunjukkan dokumen rekomendasi perubahan bangunan cagar budaya saat RDP berlangsung.
Sebelumnya, pemilik bangunan tidak hadir dalam RDP dan hanya mengutus perwakilan. Perwakilan tersebut mengaku bangunan dikelola oleh CV M Hotel.
Saat Komisi IV mempertanyakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan surat tugas resmi, perwakilan tersebut berdalih seluruh dokumen berada pada pihak konsultan.
Jawaban tersebut membuat Komisi IV berang dan memberikan peringatan keras.
"Surat tugas resmi saja Anda tidak bawa. Soal izin PBG, Anda selalu menjawab ada di konsultan. Kami beri peringatan, pada rapat lanjutan pemilik bangunan wajib hadir, tidak boleh diwakilkan lagi. Jika tetap diwakilkan, akan kami usir dari ruang rapat," tegas Rizki. (MZ).







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda