Breaking News
Memuat breaking news...

Lurah Timbang Langkat Buka Sosialisasi Pembentukan Posbankum

Redaksi
Redaksi
Selasa, 11 Agustus 2026 - 7.37 AM WIB
5
Lurah Timbang Langkat Buka Sosialisasi Pembentukan Posbankum
Lurah Timbang Langkat, Suhendro, saat memberikan sambutan dalam sosialisasi pembentukan Posbankum Kelurahan di Aula Kelurahan Timbang Langkat. Foto: Berita Sore / Riswan Rika
Reading Comfort
adjust the font size

BINJAI (beritasore.co.id): Lurah Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Suhendro, membuka kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan (Posbankum) di Aula Kelurahan Timbang Langkat, Jalan Ir. H. Juanda, Senin (10/8).

Dalam sambutannya, Suhendro berharap pembentukan Posbankum di tingkat kelurahan tidak hanya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, tetapi juga dapat menjadi wadah layanan bantuan hukum ketika terjadi permasalahan di tengah warga.

"Dengan adanya pemahaman hukum, tentu akan membawa dampak positif untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat Timbang Langkat," ujarnya.

Posbankum Kelurahan/Desa merupakan layanan resmi dari Kementerian Hukum yang disediakan di tingkat kelurahan untuk memberikan akses keadilan dan konsultasi hukum secara mudah dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu dan kelompok rentan.

Adapun layanan utama Posbankum Kelurahan meliputi:

1. Informasi dan Konsultasi Hukum, untuk memberikan pemahaman dan jawaban atas persoalan hukum yang dihadapi warga. 2. Pendampingan Non-Litigasi, untuk membantu penyelesaian masalah di tingkat akar rumput. 3. Mediasi Sengketa, memfasilitasi penyelesaian perkara atau konflik secara damai di luar pengadilan dengan melibatkan lurah sebagai juru damai. 4. Rujukan Hukum, mengarahkan kasus tertentu ke lembaga atau instansi penegak hukum terkait jika diperlukan.

Dalam sosialisasi tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) juga memberikan penyuluhan mengenai peran dan tugas paralegal di Posbankum Kelurahan, termasuk kriteria siapa saja yang dapat menjadi paralegal.(RR).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait