Breaking News
Memuat breaking news...

LLDikti Wilayah I Tegaskan Penyaluran KIP Kuliah di Sumut Sesuai Aturan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 13 Mei 2026 - 12.30 PM WIB
17
LLDikti Wilayah I Tegaskan Penyaluran KIP Kuliah di Sumut Sesuai Aturan
Teks foto: Kantor LLDikti Wilayah I Sumatera Utara.
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (beritasore.co.id): Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Prof Drs H Saiful Anwar Matondang, Ph.D menegaskan penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Sumatera Utara berjalan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Prof Saiful usai dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait tata kelola penyaluran KIP Kuliah di wilayah Sumut.

“Dalam pemeriksaan itu kami menjelaskan seluruh mekanisme penyaluran KIP Kuliah, mulai dari proses verifikasi hingga alur pencairan dana sesuai aturan yang berlaku,” kata Saiful, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 5.048 mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tersebar di 165 perguruan tinggi di Sumatera Utara.

Dia menjelaskan, LLDikti Wilayah I hanya berperan melakukan verifikasi data yang diajukan perguruan tinggi swasta dan tidak memiliki kewenangan menentukan penerima maupun mengelola dana beasiswa.

“LLDikti Wilayah I hanya melakukan verifikasi data yang diajukan perguruan tinggi swasta dan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan penerima maupun mengelola dana beasiswa,” tegasnya.

Ia menuturkan, pengelolaan program dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk berdasarkan petunjuk teknis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tim tersebut terdiri dari staf akademik kemahasiswaan dan pengelola sistem informasi data.

“Perguruan tinggi yang melakukan seleksi calon penerima. Setelah verifikasi, data dikirim ke pusat untuk dilakukan pengecekan lanjutan sebelum pencairan,” ujarnya.

Prof Saiful juga menerangkan, pencairan dana KIP Kuliah dilakukan langsung oleh kementerian melalui bank penyalur ke dua rekening berbeda, yakni rekening perguruan tinggi untuk pembayaran biaya pendidikan dan rekening mahasiswa untuk biaya hidup.

“LLDikti tidak mengelola dana. Setelah data dinyatakan valid dan penerima ditetapkan, proses pencairan dilakukan langsung oleh kementerian kepada kampus dan mahasiswa,” katanya.

(aje)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait