Breaking News
Memuat breaking news...

Lantik 82 Pejabat, Sekda Tebing Tinggi Tegaskan Tanpa Jual Beli Jabatan

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 4.31 AM WIB
4
Lantik 82 Pejabat, Sekda Tebing Tinggi Tegaskan Tanpa Jual Beli Jabatan
Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik melantik 82 ASN yang terdiri dari 26 pejabat administrator, 49 pejabat pengawas, dan 7 Kepala UPTD Puskesmas, Jumat (28/8/2026). Foto: Beritasore.co.id/Mahyanzukhri
Reading Comfort
adjust the font size

TEBING TINGGI (beritasore.co.id): Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik atas nama Wali Kota H. Iman Irdian Saragih melantik dan mengambil sumpah jabatan 82 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung Balai Kota, Jumat (28/8/2026).

Adapun 82 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik terdiri dari 26 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas, dan 7 Kepala UPTD Puskesmas.

Dalam arahannya, Sekda menegaskan seluruh proses pengisian dan penempatan jabatan dilakukan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan. Menurutnya, penataan birokrasi tersebut mengacu pada pertimbangan objektif, kompetensi, rekam jejak kinerja, serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

"Sumpah jabatan adalah amanah dan tanggung jawab besar kepada bangsa, negara, masyarakat, serta Tuhan Yang Maha Esa. Saya minta seluruh pejabat menjalankan tugas dengan penuh integritas, jujur, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan kewenangan," ujar Erwin.

Ia menekankan agar pejabat yang baru dilantik tidak hanya berorientasi pada kegiatan formalitas, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia meminta agar tidak ada penundaan pekerjaan yang berpotensi menghambat pelayanan publik.

"Kami tidak hanya meminta output kegiatan, tetapi outcome dari apa yang Saudara lakukan. Jangan sampai ada tugas yang tertinggal sehingga mengganggu optimalisasi pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Sekda menginstruksikan seluruh pejabat untuk segera beradaptasi dan menempati posisi baru paling lambat Senin, 31 Agustus 2026. Untuk memastikan kepatuhan, Inspektorat diminta melakukan pengawasan langsung di lapangan.

"Saya perintahkan Inspektur untuk melakukan percepatan. Senin semua sudah berada di posisi masing-masing dan akan dilakukan sidak untuk memastikan pelaksanaan tugas tersebut," pungkasnya.

Melalui pelantikan ini, para pejabat baru diharapkan mampu menjadi agen perubahan, terus meningkatkan kompetensi, serta memperkuat sinergi demi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tebing Tinggi.(Yan).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait