Langgar Izin PBG, Empat Usaha di Pangururan Samosir Disetop SementaraLanggar Izin PBG, Empat Usaha di Pangururan Samosir Disetop Sementara


SAMOSIR (beritasore.co.id): Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan sementara operasional empat bangunan usaha di Kecamatan Pangururan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penertiban dilakukan Tim Terpadu pada Kamis (5/11/2026).
Empat bangunan tersebut berfungsi sebagai aula pertemuan, toko, rumah makan, dan hotel. Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk penghentian operasional di lokasi usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samosir, Pilippi Simarmata, mengatakan penindakan telah melalui tahapan prosedural.
"Sebelum penghentian, pemilik sudah kami beri teguran tertulis pertama dan kedua serta penempelan stiker. Karena PBG belum juga diurus sampai batas waktu, hari ini kami pasang spanduk penghentian sementara," ujar Pilippi.
Ia menegaskan, bangunan tidak boleh beroperasi selama proses pengurusan PBG masih berjalan. Operasional baru diperbolehkan setelah PBG terbit.
Menurut Pilippi, kendala pengurusan PBG umumnya terkait kelengkapan dokumen teknis. Ia menyebut komunikasi pemilik dengan konsultan perencana belum optimal, sehingga banyak berkas yang tidak lengkap atau belum diperbaiki sesuai catatan sistem perizinan.
Pilippi menambahkan, Pemkab Samosir tidak mempersulit perizinan dan membuka layanan konsultasi serta pendampingan gratis bagi warga yang akan mendirikan bangunan.
Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Samosir, Rikardo Sidabutar, menyatakan penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Kegiatan/Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan. Tim terpadu akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan lain yang belum ber-PBG di Kabupaten Samosir.(Hfs).






Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda