Breaking News
Memuat breaking news...

Kuasa Hukum PT TSI Kecewa, Sidang Gugatan Lawan Bank Mandiri Kembali Ditunda

Redaksi
Redaksi
Selasa, 29 September 2026 - 3.17 PM WIB
1
Kuasa Hukum PT TSI Kecewa, Sidang Gugatan   Lawan Bank Mandiri Kembali Ditunda
Kuasa Hukum PT Toba Surimi Industries (TSI), Dr. David M.L. Tobing usai sidang di PN Medan, Senin (28/9/2026). Sidang gugatan No. 879/Pdt.G/2026/PN Mdn ditunda karena direksi dan komisaris Bank Mandiri tidak hadir. Foto: Alirsyah
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (beritasore.co.id): Sidang gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan pihak-pihak terkait lainnya dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9/2026).

Majelis Hakim kembali memanggil jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri karena tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan.

Kuasa Hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyampaikan kekecewaannya atas tertundanya kembali proses persidangan tersebut.

"Persidangan yang digelar pada Senin, 28 September 2026 masih beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk pemeriksaan kelengkapan surat kuasa dan dokumen pendukung kedudukan hukum para tergugat dari pihak direksi, komisaris, dan karyawan Bank Mandiri," ujar David Tobing.

Ia menyebutkan, direksi dan komisaris Bank Mandiri masih belum menghadiri persidangan.

Padahal pada persidangan sebelumnya tanggal 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri telah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa seluruh pihak tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya. Namun, pada persidangan tanggal 28 September 2026, kelengkapan tersebut masih belum sepenuhnya terpenuhi.

"Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, masih terdapat beberapa dokumen administrasi beracara yang belum lengkap, termasuk dokumen pendukung seperti akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan. Dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara," kata David.

David menegaskan pihaknya menghormati proses persidangan yang berjalan di PN Medan. Namun, ia menyayangkan agenda yang sama terus berulang tanpa kejelasan dari pihak tergugat.

"Kami menghormati proses persidangan. Kami menyayangkan beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak tergugat tidak pernah hadir atau memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya. Bank Mandiri beserta jajaran pihak yang ditarik sebagai tergugat seharusnya menghormati proses persidangan dengan memastikan seluruh kelengkapan beracara telah dipenuhi," tegasnya.

Menurut David, sikap tersebut menunjukkan Bank Mandiri tidak menghormati dan mengabaikan proses persidangan.

Menjawab pertanyaan wartawan, David menjelaskan, gugatan ini berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI sebesar Rp124,4 miliar berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya telah dinyatakan non-identik atau berbeda.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dan berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana pemalsuan surat.(als)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait