Klarifikasi Diskominfo Madina soal Mobil Dinas Diduga Angkut LPG SubsidiKlarifikasi Diskominfo Madina soal Mobil Dinas Diduga Angkut LPG Subsidi

PANYABUNGAN (beritasore.co.id): Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mandailing Natal memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas operasional untuk mengangkut gas LPG bersubsidi.[Diskominfo][Madina]
Plt Kepala Diskominfo Madina, Muhammad Syail Lubis, menegaskan penggunaan mobil dinas bernomor polisi B 9134 POV tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan.
"Penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan antar-jemput gas LPG bersubsidi itu terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari kepala dinas. Begitu informasi ini kami terima, kami langsung bertindak," kata Syail Lubis dalam keterangan resmi, Senin [22/9/2026].
Syail menjelaskan, saat isu tersebut mencuat, kendaraan tersebut sedang berada di Bengkel Nauli Motor, Panyabungan, untuk perbaikan.
Menindaklanjuti hal itu, Diskominfo Madina menerbitkan Surat Nomor 555/4223/KOMINFO/2026 perihal Penarikan Aset Kendaraan Dinas Operasional pada 22 September 2026. Surat yang ditujukan kepada pimpinan bengkel tersebut berisi perintah pengembalian kendaraan dalam waktu 1x24 jam serta larangan penggunaan kendaraan untuk kepentingan di luar kedinasan.
"Alhamdulillah, kendaraan tersebut sudah dikembalikan oleh pihak bengkel dan saat ini telah sepenuhnya berada dalam penguasaan Dinas Komunikasi dan Informatika," ujarnya.
Lebih lanjut, Diskominfo menyatakan akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan kendaraan di luar tugas pokok dan fungsi.[tupoksi]
"Kami tidak akan menutup-nutupi persoalan ini. Kami akan telusuri siapa yang bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ke depan, kami juga akan memperketat prosedur pengawasan penggunaan dan perbaikan kendaraan dinas," pungkasnya.(Syah).









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda