Ketua MAA Langsa Dorong Peradilan Adat Gampong Harus Punya Standar JelasKetua MAA Langsa Dorong Peradilan Adat Gampong Harus Punya Standar Jelas

LANGSA (beritasore.co.id): Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Langsa, Drs. H. Mursyidin Budiman, mendorong standarisasi prosedur dan administrasi peradilan adat di tingkat gampong.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Pembangunan Model Hukum Adat Berkeadilan melalui Standarisasi Prosedur dan Administrasi Peradilan Adat Gampong di Aceh". FGD yang diinisiasi Lembaga Penelitian, Pengabdian, dan Penjaminan Mutu (LP3M) STIH Al-Banna Lhokseumawe itu digelar di NS Smansa Coffee & Resto, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Paya Bujok Seuleumak, Langsa, Selasa (25/8).
Mursyidin menegaskan, peradilan adat memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban, perdamaian, dan keharmonisan masyarakat Aceh. Namun, agar wibawa dan keputusannya dapat dipertanggungjawabkan, pelaksanaannya tidak bisa berjalan apa adanya.
"Peradilan adat harus terus diperkuat sebagai instrumen penyelesaian persoalan di gampong. Kuncinya ada pada prosedur dan administrasi yang tertib, transparan, dan berkeadilan," ujarnya.
Ia menjelaskan, standarisasi yang dimaksud bukan untuk menyeragamkan atau menghilangkan kearifan lokal tiap gampong. Justru standarisasi dibutuhkan agar nilai-nilai adat Aceh dapat diterapkan lebih terarah, terukur, dan tetap adaptif terhadap kondisi setempat.
Selain itu, Mursyidin menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas aparatur gampong, khususnya para pemangku adat, dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa secara adat yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
Ia berharap hasil FGD ini dapat melahirkan rumusan model hukum adat yang benar-benar berkeadilan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Aceh hari ini.
Sementara itu, Ketua Pelaksana FGD, Sari Yulis, S.H.I., M.H., menyebutkan kegiatan ini merupakan bagian dari riset LP3M STIH Al-Banna Lhokseumawe dalam memperkuat eksistensi hukum adat sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang sah dan berkeadilan di tengah masyarakat.
FGD tersebut turut menjadi forum bertukar gagasan antara akademisi, lembaga adat, dan pemangku kepentingan terkait.(wmi).








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda