Breaking News
Memuat breaking news...

Kejatisu Periksa Pejabat LLDikti Sumut, Pendalaman Perkara Masih Berjalan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 12 Agustus 2026 - 12.36 PM WIB
1
Kejatisu Periksa Pejabat LLDikti Sumut, Pendalaman Perkara Masih Berjalan
Teks foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi SH MH.
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Beritasore.co.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan penyimpangan yang dilaporkan terjadi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.

Pendalaman tersebut antara lain berkaitan dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut.

Terbaru, Kejatisu memeriksa seorang pejabat LLDikti Wilayah I Sumut berinisial R sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi SH MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Iya, sudah diperiksa," ujar Rizaldi, Selasa (11/8/2026).

Namun, Rizaldi belum menjelaskan jabatan R di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut. Ia hanya membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan perkara yang tengah didalami Kejatisu.

Rizaldi mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung. Hingga kini, pihak yang telah dimintai keterangan disebut sudah lebih dari 10 orang.

Meski pemeriksaan terus dilakukan, Kejatisu memastikan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, proses penanganan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui informasi terkait perkara yang sedang didalami.

Sebelumnya, Kejatisu juga telah memeriksa Kepala LLDikti Wilayah I. Sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya turut dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan.

Kejatisu sebelumnya menyampaikan bahwa tidak seluruh perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan kepada publik karena berkaitan dengan kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

Penanganan perkara tersebut turut mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa. Aliansi BEM PTS Sumut sebelumnya menyampaikan deklarasi yang mendesak Kejatisu memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang masih dalam proses pendalaman.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi BEM PTS Sumut meminta Kejatisu menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk kejelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa.

Menurut mereka, perkara yang telah menjadi perhatian publik perlu mendapatkan kepastian melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Aliansi mahasiswa tersebut juga mengajak masyarakat sipil untuk turut mengawal proses penanganan perkara secara kritis, independen, dan berkelanjutan. Mereka menilai pengawasan publik penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, Aliansi BEM PTS Sumut menyatakan menolak segala bentuk intervensi yang berpotensi memengaruhi independensi Kejatisu dalam menangani perkara tersebut.

Aliansi BEM PTS Sumut menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum dari proses yang dilakukan Kejatisu. Hingga kini, Kejatisu belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami perkara tersebut. (aje)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait