Kejati Sumut Tangkap Buron Tambang Emas Ilegal HPT Madina Setelah 2 Tahun DPOKejati Sumut Tangkap Buron Tambang Emas Ilegal HPT Madina Setelah 2 Tahun DPO

Medan (beritasore.co.id): Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pertambangan ilegal di kawasan hutan.
Terpidana tersebut bernama Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution.
Kasi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan terpidana di Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

"Pada saat diamankan, keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan. Namun terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi," kata Jupri, Senin (14/9/2026).
Menurut Jupri, keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama intensif antara Tim Intelijen Kejari Madina dengan Tim Intelijen Kejati Sumut. Pihaknya telah lama melakukan pemantauan dan mempelajari pergerakan DPO hingga terdeteksi keberadaannya di Medan.
Terpidana sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tindak pidana kehutanan, yakni melakukan usaha pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, terpidana melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat, kemudian tanah hasil galian didulang untuk mendapatkan emas. Lokasi penggalian tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Perbuatan tersebut dinyatakan terbukti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025. Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
"Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp10 juta," paparnya.
Jupri menegaskan, penangkapan DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dilaksanakan.
"Pengamanan DPO ini merupakan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan," ujarnya.
Setelah diamankan, terpidana diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal untuk dieksekusi. Eksekusi dilakukan oleh Kasi Pidum Kejari Madina, Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
"Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO lain yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku," tandasnya. (Syah)









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda