Kejari Gunungsitoli Sosialisasikan Aspek Hukum Program Revitalisasi Satuan PendidikanKejari Gunungsitoli Sosialisasikan Aspek Hukum Program Revitalisasi Satuan Pendidikan

Gunungsitoli (beritasore.co.id): Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan kegiatan sosialisasi penerangan hukum mengenai program revitalisasi satuan pendidikan pada Kabupaten Nias Barat TA. 2026 di pendopo Bupati Kabupaten Nias Barat. Kamis (20/08/2026)
Adapun topik dalam kegiatan tersebut, yaitu pencegahan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan bantuan pemerintah di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. yang memberikan pemahaman mendalam terkait aspek-aspek hukum, pencegahan
potensi penyimpangan, serta tata kelola yang transparan dalam pelaksanaan program revitalisasi di lingkungan sekolah.
Selain membahas aspek hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga
menyampaikan pemahaman mengenai program revitalisasi, sebagai berikut:
1. Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah program strategis yang dirancang untuk
memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang berkualitas
melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan sarana dan prasarana satuan
Pendidikan dari sumber dana APBN.
2. Program revitalisasi bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah di Indonesia
memiliki sarana dan prasarana yang memadai bagi kelangsungan pembelajaran.
3. Bentuk konsistensi pemerintah dalam memastikan setiap anak Indonesia belajar di lingkungan yang aman dan layak. Infrastruktur pendidikan yang memadai menjadi fondasi penting untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses
pendidikan.
4. Fokus kebijakan diarahkan secara tegas pada tiga prioritas utama, yakni sekolah
dengan kondisi rusak berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah di daerah terdampak bencana.
Program revitalisasi satuan pendidikan dilakukan dengan skema swakelola terstruktur, dengan kepala sekolah ditegaskan berfungsi sebagai manajer pelaksana program, bukan
sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik sekolah, langkah ini diambil dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Penerapan skema swakelola dan pengadaan bahan baku secara mandiri oleh pihak
sekolah bertujuan untuk memberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar satuan
pendidikan. Dengan melibatkan warga lokal, program ini diharapkan memberikan
dampak ekonomi langsung bagi lingkungan sekitar sekolah.
2. Pegang Otoritas Penuh
Kepala sekolah berhak menetapkan bagian gedung mana yang akan diperbaiki,
menentukan luasan meter persegi, serta membentuk panitia pembangunan yang
memiliki kredibilitas di bidang konstruksi.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional. (KZ)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda