Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Gunungsitoli Gandeng Empat Daerah Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf

Redaksi
Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 - 10.29 AM WIB
6
Kejari Gunungsitoli Gandeng Empat Daerah Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf
Reading Comfort
adjust the font size

GUNUNGSITOLI (beritasore.co.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli bersama pemerintah daerah di wilayah hukumnya menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf, Kamis (27/8).

Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., bersama Bupati Nias Yaatulo Gulo, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, Bupati Nias Barat yang diwakili Sekda Ernawati Gulo, dan Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili Sekda Andika P. Laoly.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Nias dan para Kepala Kantor Kementerian Agama se-wilayah hukum Kejari Gunungsitoli.

Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa membenarkan pelaksanaan kerja sama tersebut. Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan serentak se-Sumatera Utara ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Gubernur Sumut, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Kepala Kanwil Kementerian Agama, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumut.

"Tujuannya untuk menertibkan aset berupa tanah, khususnya tanah wakaf, sehingga tertib administrasi dan tidak terjadi sengketa atau penyalahgunaan," ujar Firman.

Ia menjelaskan, perjanjian ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi permasalahan hukum terkait tanah wakaf.

"Penandatanganan ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antar-instansi dalam rangka percepatan pengelolaan, pengamanan, dan sertifikasi tanah wakaf," katanya.

Melalui kerja sama ini, setiap instansi diharapkan dapat menjalankan peran dan kewenangannya secara terpadu, sehingga proses administrasi pertanahan berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan adanya perjanjian ini, proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli diharapkan dapat berjalan lebih optimal, sehingga kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan aset terjamin serta perlindungan terhadap aset strategis bagi negara, umat beragama, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan. (KZ)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait