Kejar Target Pendaftaran, Wali Kota Medan Perintahkan Kewilayahan Jemput Bola PerlinsosKejar Target Pendaftaran, Wali Kota Medan Perintahkan Kewilayahan Jemput Bola Perlinsos

MEDAN (beritasore.co.id): Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menginstruksikan seluruh perangkat kewilayahan, mulai dari Kepala Lingkungan (Kepling), Lurah, hingga Camat, untuk melakukan jemput bola guna mempercepat pendataan dan pendaftaran warga ke Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kota Medan.
Instruksi tersebut dikeluarkan mengingat tenggat waktu pendaftaran yang ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026.
"Sudah saya perintahkan untuk dipercepat dari semua tingkatan," tegas Rico Waas, Selasa (26/8).
Menurut Rico, capaian pendaftaran yang belum optimal disebabkan masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tata cara pendaftaran akun Perlinsos.
Untuk mengatasi kendala itu, ia menerapkan skema jemput bola dengan melibatkan perangkat daerah teknis terkait.
"Kemarin kita panggil semua unsur kewilayahan untuk jemput bola, karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti. Bahkan kita juga libatkan OPD seperti Dinas Sosial dan Disdukcapil agar proses pendaftaran bisa cepat dilakukan," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Medan, pendaftaran Kartu Keluarga (KK) pada Portal Perlinsos di 21 kecamatan se-Kota Medan baru mencapai 288.140 KK atau 37 persen dari total target 789.026 KK.
Kecamatan Medan Belawan menjadi wilayah dengan capaian tertinggi, yakni 51 persen atau 16.290 KK dari total 32.106 KK. Disusul Kecamatan Medan Marelan dan Medan Maimun yang masing-masing mencapai 47 persen. Sementara capaian terendah berada di Kecamatan Medan Timur, yakni 28 persen atau 10.796 KK dari total 38.939 KK.
Rico berharap kolaborasi aktif antara Camat, Lurah, Kepling, serta edukasi langsung dari Dinsos dan Disdukcapil mampu mendongkrak angka capaian sebelum batas waktu berakhir.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Baginda P. Siregar mengatakan, masyarakat dapat melakukan pengisian data secara mandiri sekaligus mengajukan sanggahan jika data tidak sesuai.
"Masyarakat dapat secara mandiri mengisi data diri di portal Perlinsos sekaligus mengajukan sanggahan. Namun syaratnya harus mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu," kata Baginda saat dikonfirmasi.(MZ)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda