Breaking News
Memuat breaking news...

Kejagung Sita Rolex, Mobil Mewah, dan Miliaran Rupiah Uang Asing Milik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Redaksi
Redaksi
Jumat, 4 September 2026 - 8.39 PM WIB
1
Kejagung Sita Rolex, Mobil Mewah, dan Miliaran Rupiah Uang Asing Milik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Reading Comfort
adjust the font size

Jakarta (beritasore.co.id): Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset mewah dan uang tunai valuta asing milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan total aset yang disita dari tersangka Dadan Hindayana (DH) ditaksir mencapai Rp8.436.069.815.

"Penyitaan dari Tersangka DH nilai estimasi atau total aset yang disita diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9).

Anang merinci, aset dari Dadan yang disita meliputi:

1. Satu buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta. 2. Satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam cash box berupa:

• SGD 75.000 (75 lembar pecahan SGD 1.000) • SGD 30.000 (300 lembar pecahan SGD 100) • SGD 44.000 (44 lembar pecahan SGD 1.000) • SGD 900 (9 lembar pecahan SGD 100) • SGD 900 (18 lembar pecahan SGD 50) • USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100) • USD 1.600 (16 lembar pecahan USD 100) • Rp20.000.000 (200 lembar pecahan Rp100.000)

Penyidik juga menemukan uang tunai di dalam sejumlah kendaraan yang diduga milik Dadan di sebuah apartemen di Sentul, Jawa Barat, dengan rincian:

1. Mobil Suzuki Carry Pick Up putih (D 8649 UK): USD 240.000 (2.400 lembar pecahan USD 100) dalam boks besi warna biru.

2. Mobil Honda WR-V merah (F 1527 ABX): USD 20.000, Rp4.950.000 (99 lembar pecahan Rp50.000), Rp4.000.000 (200 lembar pecahan Rp20.000), dan Rp990.000 (99 lembar pecahan Rp10.000).

3. Mobil Toyota Avanza putih (B 1547 SZP): Rp24.500.000 (245 lembar pecahan Rp100.000).

Sementara dari tersangka Sony Sonjaya, penyidik menyita satu buah jam tangan mewah analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta boksnya, 11 cincin yang dilengkapi batu permata, dan 1 batu permata lepas.

Penyidik juga menyita aset milik Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony. Aset yang disita berupa satu unit BMW 740Li A/T warna putih, satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam, serta uang tunai USD 8.658 dan SGD 1.800.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh Yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang yang merugikan operasional program MBG, meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.(cnni).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait