Breaking News
Memuat breaking news...

Kasus Sumpah Palsu, Prof Dr Jamin Ginting Hadir Sebagai Ahli Di PN Siantar

Redaksi
Redaksi
Rabu, 20 Mei 2026 - 12.42 PM WIB
Kasus Sumpah Palsu, Prof Dr Jamin Ginting Hadir Sebagai Ahli Di PN Siantar
Reading Comfort
adjust the font size
PEMATANGSIANTAR (beritasore.co.id): Prof Dr Jamin Ginting SH MH MKn dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (19/5/2026).

Terkait kasus dugaan keterangan palsu yang menjerat terdakwa Henny Lee, 48, warga Jalan Wahidin Pematangsiantar.

Ahli dihadirkan oleh tim Penasehat Hukum Henny Lee, Kantor Hukum Elang Timur berkedudukan di Jakarta, dalam upaya memberi kepastian hukum bagi kliennya.

Irwansyah Putra selaku Ketua Yim Penasehat Hukum terdakwa mengatakan kliennya didakwa memberi keterangan atau sumpah palsu pada proses peradilan perdata tingkat PK untuk pengajuan novum (bukti baru).

"Keterangan ini dicabut sebelum ada putusan PK," terang Irwansyah.

Sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan saksi ahli Alpi Sahari (hukum UMSU).

Prof Jamin Ginting dalam pendapatnya di hadapan majelis hakim diketuai Rinding Sambara, JPU Heri Santoso dan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, mengatakan, sumpah atau keterangan yang diberikan, lalu dicabut kembali sebelum putusan hakim, maka keterangan itu gugur dengan sendirinya.

"Karena sumpah atau keterangan itu tidak berakibat hukum," jelas Jamin Ginting.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Banten itu juga berpendapat, setelah keterangan dicabut tidak ada lagi unsur mens rea dalam kasus ini.

"Jika tidak memenuhi unsur mens rea, maka tidak dapat dipidana," jelasnya lagi.

Prof Jamin Ginting juga menjelaskan, sumpah atau keterangan palsu yang diberikan pada proses hukum Peninjauan Kembali (PK), bersifat penegasan terhadap waktu, tempat dan peristiwa.

Begitu pula keterangan saksi yang tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengalami suatu peristiwa (testimonium de auditu) tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan untuk memutus perkara, kecuali relevan dengan alat dan barang bukti lain.

Dalam menghadapi kasusnya, Henny Lee sangat mengharapkan putusan yang seadil-adilnya. Ia sangat trauma dari kasus perdata malah jadi terdakwa (pidana) dan ia dijerat jaksa dengan pasal 373 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Henry berusaha mencari keadilan atas Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 1/Pdt.G/2023/PN Pms tanggal 06 Juni 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 436/Pdt/2023/PT MDN tanggal 16 Agustus 2023 Jo. Putusan Kasasi No. 1116 K/Pdt/2024 tanggal 27 Mei 2024.

"Tapi sekarang malah jadi terdakwa," katanya usai persidangan.

Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri PN menunda persidangan hingga Selasa (26/5/2026) mendatang dengan agenda, mendengarkan keterangan terdakwa.

"Persidangan akan dibuka kembali pada Selasa depan," kata Rinding sambil mengetuk palu menutup persidangan. (rel/srt)
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait