Breaking News
Memuat breaking news...

Kasus Pembunuhan Bocah di Lawe Alas P-21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Aceh Tenggara

Redaksi
Redaksi
Minggu, 6 September 2026 - 7.22 AM WIB
3
Kasus Pembunuhan Bocah di Lawe Alas P-21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Aceh Tenggara
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (beritasore.co.id): Penyidikan kasus pembunuhan bocah perempuan di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara dinyatakan lengkap atau P-21.

Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara pun melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Jumat (4/9/2026) pukul 15.40 WIB.

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 Mei 2026 lalu itu sempat menggegerkan warga Aceh Tenggara.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sandal, jilbab, satu buah goni, pisau cutter, dan satu buah batu berukuran panjang sekitar 30 sentimeter.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang wajib dilaksanakan penyidik. Polres Aceh Tenggara berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Zery kepada Waspada.id, Sabtu (5/9).

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk proses penuntutan di persidangan.(wmi).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait