Breaking News
Memuat breaking news...

Kasus Korupsi Pabrik Es Abdya 2016 Inkrah, Terpidana Kembalikan Rp88,1 Juta ke Negara

Redaksi
Redaksi
Rabu, 2 September 2026 - 5.28 PM WIB
2
Kasus Korupsi Pabrik Es Abdya 2016 Inkrah, Terpidana Kembalikan Rp88,1 Juta ke Negara
Kajari Abdya Kardono, SH, MH didampingi jajaran Pidsus memberikan keterangan pers terkait eksekusi uang pengganti Rp88,1 juta di Kantor Kejari Abdya, Rabu (2/9/2026). Foto:Ist
Reading Comfort
adjust the font size

BLANGPIDIE (beritasore.co.id): Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp88.105.154,60 dari perkara korupsi proyek pembangunan pabrik es yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemulihan tersebut dilakukan setelah terpidana Ir. Darwilis menyerahkan uang pengganti kepada Tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Abdya, Rabu, 2 September 2026.

Kepala Kejari Abdya, Kardono, SH, MH, menjelaskan pembayaran uang pengganti ini merupakan eksekusi dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 24 Juli 2026.

Kasus ini terkait penyimpangan pada kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil berupa pembangunan Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2016.

"Uang pengganti yang kami terima langsung disetorkan ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Kajari Abdya Kardono.

Menurut Kardono, penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan. Pengembalian aset hasil kejahatan menjadi indikator keberhasilan yang sama pentingnya.

"Penanganan korupsi tidak berhenti pada memenjarakan pelaku. Kami juga berkomitmen mengembalikan kekayaan negara yang dijarah agar kembali ke kas negara dan bisa dimanfaatkan untuk masyarakat," tegasnya.

Ia juga memberi peringatan keras kepada seluruh pengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abdya agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.

"Setiap rupiah uang negara yang berhasil diselamatkan sangat berharga. Jangan salahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dalam menjalankan program pembangunan," tutupnya.(wmi).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait