Kapolres Nias Tegaskan, Kasus Jalan Karet Murni Pengeroyokan Spontan, Bukan Geng MotorKapolres Nias Tegaskan, Kasus Jalan Karet Murni Pengeroyokan Spontan, Bukan Geng Motor

Gunungsitoli (beritasore.co.id): Kepolisian Resor Nias menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., dalam konferensi pers di Lobby Ta'orahu Polres Nias, Rabu (12/8/2026). Turut hadir Wakapolres Nias, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Plt. Kasi Humas, dan jajaran penyidik.
Kapolres menegaskan, kelompok pelaku bukan geng motor seperti isu yang beredar di media sosial.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta pengakuan para pelaku sendiri, kelompok ini bukan geng motor. Tidak ditemukan struktur organisasi, nama kelompok, atribut, seragam, maupun kegiatan rutin seperti karakteristik geng motor. Hubungan mereka hanya sebatas pertemanan. Ini murni aksi kekerasan spontan," tegas Kapolres.
Kronologi Saling Pandang Berujung Pengeroyokan
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu korban berinisial KJZ (19) bersama tiga rekannya berboncengan menggunakan dua unit sepeda motor. Saat melintas di Jalan Karet, mereka berpapasan dengan kelompok pelaku yang melaju dari arah berlawanan.
Terjadi saling pandang yang memicu ketersinggungan. Kelompok pelaku kemudian berbalik arah, menghadang korban, dan melakukan pemukulan secara bersama-sama sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala, lebam di wajah, lecet di siku dan lutut, serta memar di punggung. Hingga kini korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Dr. M. Thomsen Nias.
Dari hasil pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan keterangan pihak terkait, penyidik menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Kapolres memastikan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kami akan melakukan upaya hukum jika ditemukan pelaku lain," ujarnya.
Polres Nias mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat juga diminta mengedepankan penyelesaian masalah secara dewasa dan sesuai hukum, bukan dengan kekerasan.
Untuk laporan gangguan keamanan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.
"Kami hadir untuk melayani sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga Nias tetap aman, tertib, dan damai," tutup Kapolres. (KZ)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda