Kadis DP3APM Tebing Tinggi Klarifikasi LHP Ombudsman Soal PilkalingKadis DP3APM Tebing Tinggi Klarifikasi LHP Ombudsman Soal Pilkaling

Tebing Tinggi (beritasore.co.id): Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tebing Tinggi, Muhammad Syah Irwan, SKM., M.Kes., buka suara terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengenai kontroversi pemilihan kepala lingkungan (Kepling) di sejumlah kelurahan yang sempat menyita perhatian warga.
Penjelasan tersebut disampaikan Syah Irwan melalui Penasihat Hukum DP3APM, Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., kepada wartawan di kantornya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Pahala, terdapat tujuh lingkungan yang hasil pemilihan Keplingnya diprotes warga dan dilaporkan ke Ombudsman RI Sumut. Rinciannya, dua lingkungan di Kecamatan Padang Hulu, satu lingkungan di Kecamatan Tebing Tinggi Kota, dan empat lingkungan di Kecamatan Bajenis.
"Ketujuh Kepling yang bermasalah itu, berdasarkan LHP Ombudsman, permasalahannya tidak sama," terang Pahala.
Untuk di Kecamatan Padang Hulu, dua Kepling terpilih diprotes warga karena diduga masih berstatus sebagai pengurus partai politik (Parpol).
"Akan tetapi setelah dilakukan cross-check dan konfirmasi tertulis dari masing-masing pimpinan Parpol, ternyata Hayati Simatupang, Kepling terpilih di Lingkungan I Kelurahan Tualang, dinyatakan secara tertulis oleh Ketua Partai NasDem Kota Tebing Tinggi tidak merupakan anggota ataupun pengurus Partai NasDem," jelasnya.
Begitu juga dengan Kepling kedua bernama Hotlan yang disebut sebagai pengurus Partai Golkar. Berdasarkan surat keterangan dari Ketua Partai Golkar Kota Tebing Tinggi, Hotlan telah menyatakan mengundurkan diri dari Partai Golkar sejak 5 Desember 2022.
"Maka sesuai dengan Perwal Nomor 16 Tahun 2019, Hotlan tidak melanggar aturan persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi kepala lingkungan," tegas Pahala.
Sementara untuk Kepling di Lingkungan I Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, warga yang keberatan menyebut dari sembilan orang panitia, satu orang panitia tidak menandatangani berkas, melainkan ditandatangani oleh orang lain sehingga dianggap cacat administrasi.
"Atas hal tersebut, berdasarkan hasil rapat DP3APM bersama Camat dan Lurah pada 1 Oktober 2026, SK-nya akan dicabut dan akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepling dari kelurahan atau kecamatan," ungkapnya.
Hal serupa terjadi di Kecamatan Bajenis, di mana terdapat empat Kepling bermasalah, salah satunya di Lingkungan VII Kelurahan Durian.
"Sama halnya dengan Kecamatan Tebing Tinggi Kota, di empat lingkungan di Bajenis akan ditunjuk Plt sehingga SK Kepling sebelumnya dicabut, dan akan dilakukan pemilihan ulang," kata Pahala.
Namun, pemilihan ulang harus menunggu revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.
"Menurut LHP Ombudsman RI Sumut, diminta agar merevisi Perwal tersebut dan berdasarkan hasil rapat DP3APM serta hasil konsultasi dengan Bagian Hukum, revisi akan segera dilakukan sebagaimana diminta Ombudsman, yakni agar dimasukkan masa sanggah dan satu pasal untuk pengawasan pemilihan," pungkasnya. (Yan)









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda